Polisi Tangkap Dua Penyalahguna Narkoba di Bengkulu Selatan
Pelaku disangka melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Selatan menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba golongan satu jenis sabu-sabu, Minggu (9/8/2020).
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Deddy Nata melalui Kasat Narkoba Iptu Welliwanto Malau mengatakan pelaku laki-laki berinisial Az (31) dan perempuan berinisial DHS (39).
Az adalah warga kelurahan Teluk Ancang kecamatan VII Koto kabupaten Muaro Tebo Provini Jambi.
Sementara DHS adalah warga Desa Batu Lambang kecamatan Pasar Manna, Bengkulu Selatan.
Baca: Tiga Bulan Jadi Tersangka Narkoba, Kasus Oknum Polisi di Pematangsiantar Tak Kunjung Disidangkan
"Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan berhasil ungkap perkara tindak pidana narkotika golongan 1 diduga jenis Sabu di wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan, dan mengamankan dua orang pelaku, pada pukul 11.30 siang tadi," ujar Kasat Narkoba Iptu Malau kepada Tribunnews.com, Minggu (9/8/2020).
Penangkapan ini menurut dia, berawal pada Sabtu (8/8/2020) saat personel Sat Renarkoba mendapat informasi dari masyarakat.
Baca: Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Meninggal Usai Ditangkap, Tubuh Lebam & Kepala Dilakban
Informasi itu menyebutkan ada seseorang mengendarai mobil membawa narkoba diduga jenis sabu-sabu. Ia melintas di jalan Lintas Manna-Pagaralam.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan kendaran pelaku, Sat Resnarkoba berhasil menemukan narkotika gol 1 diduga jenis sabu.
"Sabu itu dibungkus dalam plastik klip bening yang dibungkus lagi dengan plastik warna hitam dan di ikat dengan karet ban dalam bekas motor, di dalam kap mesin mobil, didudukan aki," jelasnya.
Selanjutnya dua pelaku dan barang bukti berupa tiga paket sedang narkotika gol 1 diduga jenis sabu, dua handpone merek Samsung dan satu unit Mobil Toyota Caliya Vega warna mera nopol BD 1022 BC diamankan ke mapolres Bengkulu Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan kepemilikan narkoba jenis sabu ini, pelaku disangka melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.