Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dibakar Cemburu, Seorang Pria Tusuk Pacarnya hingga Tewas

Seorang pria tega menghabisi nyawa kekasihnya. Pelaku nekat menusuk korban karena cemburu.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dibakar Cemburu, Seorang Pria Tusuk Pacarnya hingga Tewas
shutterstock
Ilustrasi penusukan 

TRIBUNNEWS.COM, BADUNG - Seorang pria tega menghabisi nyawa kekasihnya.

Pelaku nekat menusuk korban karena cemburu.

Pelaku memergoki korban tengah malam mingguan bersama laki-laki lain di kost.

Polisi menangkap pria berinisial OPM (32) karena membunuh pacarnya EA (31) di sebuah indekos Jalan Jalan Wayan Gentuh, Dalung, Kuta Utara, Badung, Bali pada Senin (10/8/2020).

Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens R Heselo mengatakan, pelaku tega membunuh korban karena cemburu.

Korban ditusuk di bagian perut dengan pisau.

Pelaku marah karena sehari sebelumnya memergoki korban bersama laki-laki lain di indekos korban.

Berita Rekomendasi

"Karena pelaku marah malam minggu kemarin korban kepergok sama pelaku di kost korban sedang bersama laki-laki lain," kata Heselo saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).

Heselo menuturkan, pada saat kejadian pelaku mendatangi indekos korban dan membawa pisau dari tempat tinggalnya.

Baca: Mimpi Pria di Sampang Berujung Pembunuhan, Pelaku Habisi Korban Pakai Raket Nyamuk dan Balok Kayu

Baca: 2 Pria Bunuh Seorang Laki-laki Pakai Raket Nyamuk atas Saran Dukun, Menduga Korban Punya Ilmu Santet

Baca: 5 Fakta Kasus Pembunuhan di Puskesmas Bangkalan, Kronologi Kejadian hingga Motif Pelaku

Korban lalu diajak keluar kamar indekos.

Selanjutnya tanpa komunikasi apapun, pelaku langsung menusuk korban di bagian perut sebanyak satu kali.

Pelaku lalu kabur dan sempat dikejar warga.

Pelaku diketahui kabur ke Desa Munggu, Mengwi, Badung.

Di sana pelaku menunjukan gelagat yang mencurigakan.

Sehingga warga setempat mengamankannya dan dilaporkan ke polisi. 

Ternyata, pria yang diamankan tersebut merupakan pelaku pembunuhan.

Pelaku lalu dibawa ke Polres Badung untuk diperiksa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau 351 Ayat 3 KUHP.

Kemudian akan ditambah lagi dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pria Tikam Kekasih karena Memergoki Korban dengan Laki-laki Lain"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas