Dirilis Polisi, Ini Wajah Lima Pelaku Penyerangan Keluarga Umar Assegaf di Solo
Update kasus penyerangan pernikahan keluarga Umar Assegaf di Solo, lima orang ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Daryono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Update kasus penyerangan pernikahan keluarga Umar Assegaf di Solo, lima orang ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, penyerangan terhadap keluarga Umar Assegaf saat prosesi acara pernikahan di kawasan Mertodranan, Kelurahan/Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo pada Sabtu (8/8/2020).
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menerangkan, lima orang yang diamankan memiliki berbagai peran.
Baca: Aksi Intoleran di Solo, Ganjar Mengaku Heran karena Bertolak Belakang dengan Kultur Selama Ini
Bahkan kelima pelaku yang mengenakan baju tahanan sempat ditunjukkan kepada media.
"Peran mereka masing-masing," papar Irjen Pol Ahmad Luthfi saat gelar perkara didampingi Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai di Mapolresta Selasa (11/8/2020).
Baca: Siapakah Sosok Umar Assegaf, Korban Penyerangan di Pasar Kliwon Solo? Dia Bukan Habib Asal Bangil
Luthfi mengungkapkan, ada yang berperan memprovokasi, melempar, hingga memukul.
Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan pencarian pada pelaku lainnya yang ikut dalam aksi tersebut.
"Kami sudah mengantongi identitas para pelaku, silahkan segera menyerahkan diri," papar dia.
Saat ini polisi masih terus mengalami berkaitan kasus penyerangan ini.
Dikatakan, dari lima pelaku empat di antaranya sudah berstatus tersangka.
Sementara, satu masih pendalaman peran.
Lima orang yang diamankan berinisial BD, MM, MS, ML, dan RN.
"Kita tidak akan berikan ruang pada aksi intoleran," papar dia.
Baca: Polisi Tangkap Sosok 2 Anggota Ormas yang Lakukan Penyerangan di Daerah Pasar Kliwon, Solo
Sampai saat ini petugas masih melakukan aksi pengejaran pada terduga pelaku lainnya.
"Mereka diminta untuk segera menyerahkan diri," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan kayu, batu, motor dan mobil.
Dia menambahkan, para pelaku dikenakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 335 KUHP tentang penghasutan untuk bertindak pidana kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," papar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Inilah Penampakan Penyerang Keluarga Umar Assegaf di Pasar Kliwon Solo, Ada yang Melempar & Memukul