Kejati Sumut Tidak Lockdown Meski Dua Jaksa dan Tiga Pagawainya Terpapar Covid-19
Kejati Sumut juga telah melaksanakan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan kerja, sebagai langkah antisipasi
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) masih tetap beraktivitas seperti biasa pasca dua jaksa dan tiga pegawainya terkonfirmasi positif corona.
Sumanggar Siagian, selaku Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, menyatakan bahwa belum ada opsi Kejati Sumut untuk melakukan lockdown, Selasa(11/8/2020) siang.
"Masih normal, gak ada istilahnya kita isolasi atau lockdown. Tetap berjalan seperti biasa," ucapnya kepada T ri bun-Medan.com.
Walaupun terdapat pegawai dan jaksa yang terkonfirmasi positif, Sumanggar bersikukuh dan menyatakan bahwa Kejati Sumut tidak akan lockdown, dikarenakan bersifat pelayanan.
Baca: Naik jadi 1.693 Pasien Positif Covid-19 per 11 Agustus, Total Kasus Terkonfimasi 128 Ribu Orang
"Tetaplah nggak bisa kami (Kejati) lockdown atau WFH (work form home) di kejaksaan ini. Karna sifat kita kan pelayanan," katanya.
Menurutnya, untuk menetapkan status lockdown ataupun WFH, harus rekomendasi gugus tugas ataupun Jaksa Agung.
"Iya, kita tidak bisa main lockdown saja. Harus ada arahan dari gugus tugas, ataupun dari jaksa agung," ujarnya.
Dikatakannya, bagi pegawai dan jaksa yang positif covid, diwajibkan untuk isolasi mandiri di rumah atau dirawat di rumah sakit.
"Dimana yang dinyatakan positif langsung diperintahkan untuk melaksanakan isolasi mandiri atau dirawat di rumah sakit," ucapnya.
Baca: Relawan Covid-19 Nasional Pakai Strategi Repetisi untuk Komunikasikan Adaptasi Kebiasaan Baru
Selain itu, Kejati Sumut juga telah melaksanakan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan kerja, sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19.
Sebelumnya, lima pegawai di lingkungan Kejatisu dinyatakan positif Covid-19, berdasarkan surat hasil pemeriksaan yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Sumut tertanggal 6 Agustus 2020, dengan nomor 269/UN5.3.2.7/KPM/2020.
Dalam surat yang telah beredar di kalangan wartawan Jumat (7/8/2020), ditujukan kepada Kepala Kejatisu, berisikan hasil pemeriksaan Sampel Covid-19. Dalam surat itu tertulis, sebanyak 10 orang dinyatakan negatif, sedangkan 5 orang dinyatakan positif.
(Alif Al Qadri Harahap)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul 2 Jaksa Positif Corona, 3 Pegawai Terpapar, Kantor Kejati Sumut Tidak Lockdown