Pemuda Kalap Kejar Ibunya Sambil Todongkan Senjata Api, Polisi Sebut Ada Niat Memperkosa
RT (34), warga di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, gelap mata.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - RT (34), warga di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, gelap mata.
Ia mengejar SM (52), ibunya, sambil menodongkan senjata api rakitan dan melepaskan tembakan.
SM yang ketakutan berlari sekencang-kencangnya menghindari kejaran RT dan melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polsek Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Atas laporan itu, RT akhirnya diamankan petugas.
Baca: Bagaimana Dukun Palsu di Bali Perdayai Korbannya? Atraksi Pijat Bikin Kulit Gosong Tampak Meyakinkan
Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi menuturkan, kejadian tersebut berlangsung di kawasan Kecamatan Talang Ubi yang merupakan tempat tinggal korban dan pelaku.
Saat itu, SM yang berada di rumah mendadak ditodong pistol rakitan oleh RT tanpa sebab.
Melihat kejadian itu, korban menjadi ketakutan dan mencoba melarikan diri.
Baca: Polisi Masih Memeriksa Pelaku Pencabulan dan Pengancaman Anak Kandung di Tabanan
Baca: Selama PSBB, AMAN Klaim Tak Ada Masyarakat Adat Alami Kelaparan
"Bahkan saat korban lari pelaku ini sempat menembak tetapi meleset," ujar Yudhi.
Dalam kondisi ketakutan SM langsung datang ke Polsek Talang Ubi hingga petugas datang ke lokasi untuk menangkap pelaku.
"Pelaku kita lumpuhkan dengan tembakan di kaki karena mencoba melawan. Dia ini hendak memperkosa ibu kandungnya sendiri. Dugaannya karena dipengaruhi narkoba," jelas Yudhi.
Dari hasil pemeriksaan korban, diketahui insiden itu terjadi pada Rabu (22/7/2020).
Siang itu, pelaku datang dan langsung menodongkan senjata api rakitan laras pendek ke arah korban.
RT mendapatkan senjata api rakitan tersebut dari temannya dengan membeli seharga RP 400.000.
Baca: Atasi Krisis Akibat Covid-19, SBY Harap Pemerintah Alokasikan Dana Tepat Sasaran
"Pelaku bilang hanya untuk menjaga diri, tapi kita akan dalami lagi senjata ini akan dibuatnya untuk apa," tegas Yudhi.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, serta pasal 285 KUHP tentang percobaan pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun.
Bantahan pelaku
Sementara itu, pelaku membantah jika dituduh memperkosa ibu kandungnya sendiri.
Pelaku berdalih hanya meminta uang dengan mengancam akan menembak.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Detik-detik Anak Todongkan Pistol Coba Perkosa Ibu Kandung, Korban Ditembak Saat Selamatkan Diri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.