Polisi Temukan Fakta Baru Terkait Kecelakaan Maut di KM 184 Tol Cipali
Penumpang itu pun menyampaikan ada perbedaan cara mengemudi dari sopir pertama dan kedua
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi menyatakan, ada fakta baru mengenai kecelakaan maut di KM 184 Tol Cikampek - Palimanan (Cipali).
Fakta baru tersebut berdasarkan hasil pengumpulan keterangan para saksi yang dilakukan penyidik yang menangani kasus itu.
Fakta baru itu di antaranya, adanya pergantian pengemudi Isuzu Elf berpelat nomor D 7013 AN yang terlibat kecelakaan maut tersebut sesaat sebelum memasuki jalur tol di wilayah Cikarang.
"Itu dari keterangan yang disampaikan penumpang yang kini masih dirawat di rumah sakit," kata M Syahduddi saat ditemui di RS Mitra Plumbon, Kabupaten Cirebon, Selasa (11/8/2020).
Baca: Rencana Khitankan Anak Semata Wayang Pupus, Suharjo Bersama Istri Tewas Kecelakaan di Tol Cipali
Ia mengatakan, di titik awal pemberangkatan sopir pertama yang mengemudi.
Setelah menjemput beberapa penumpang dan menjelang masuk tol ada pergantian sopir.
Penumpang itu pun menyampaikan ada perbedaan cara mengemudi dari sopir pertama dan kedua.
"Sopir pertama masih normal, setelah ganti itu ada saksi yang mengatakan sopir kedua ini cenderung membawa mobil lebih kencang," ujar M Syahduddi.
Namun, penumpang yang menyampaikan hal tersebut tertidur setelah pergantian sopir tersebut.
Ia juga mengakui ada banyak kemungkinan yang menjadi penyebab kecelakaan.
Baca: Tewaskan 8 Orang di Cipali, Travel Elf Ini Diduga Langgar Izin Trayek
Penumpang itu bangun saat kejadian sehingga tidak mengetahui persis kronologi awalnya dan apakah kemungkinan sopir kedua mengemudi secara ugal-ugalan atau tidak.
"Dugaan saya tidak berasumsi ke sana (ugal-ugalan), tapi penyampaian dari penumpang sopir kedua mengemudikan mobilnya agak kencang," kata M Syahduddi.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut yang terjadi pada Senin (10/8/2020) dini hari itu melibatkan Isuzu Elf berpelat nomor D 7013 AN dan Toyota Rush berpelat nomor B 2918 PKL.
Akibat peristiwa yang terjadi di wilayah Desa Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, itu, delapan orang meninggal dunia dan 15 orang lainnya mengalami luka-luka.
Delapan korban meninggal dunia langsung dievakuasi ke RSUD Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, sedangkan 14 korban luka ringan dan satu korban yang mengalami luka berat dievakuasi ke RS Mitra Plumbon.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kapolresta Cirebon Ungkap Fakta Baru Hasil Keterangan Saksi Kecelakaan Maut KM 184 Tol Cipali