Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Kesal Dipanggil Ustadz, Seorang Pria Bunuh Calon Pengantin, Kini Divonis 20 Tahun Penjara

Terdakwa pembunuh calon pengantin yang mengaku dendam lantaran sering diejek ustadz oleh korban, divonis hukuman 20 tahun penjara.

Editor: Miftah
zoom-in Gara-gara Kesal Dipanggil Ustadz, Seorang Pria Bunuh Calon Pengantin, Kini Divonis 20 Tahun Penjara
wytv.com
Ilustrasi - Terdakwa pembunuh calon pengantin yang mengaku dendam lantaran sering diejek ustadz oleh korban, divonis hukuman 20 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM- Seroang pria divonis hukuman 20 tahun penjara setelah membunuh temannya yang merupakan calon pengantin.

Pelaku membunuh korban lantaran kesal kerap diejek ustadz oleh korban.

Pelau pun nekat menusuk korban.

Terdakwa pembunuh calon pengantin yang mengaku dendam lantaran sering diejek ustadz oleh korban, divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (11/8/2020).

Terdakwa Maintariksa alias Reksa (23) divonis bersalah karena menyebabkan kematian Adi Saputra (20) yang tak lain temannya sendiri.

Padahal, dua pekan sebelum pembunuhan terjadi, korban telah merencanakan pernikahan dengan kekasihnya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana pasal 340 KUHP. Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah dan pernah masuk kurungan sebanyak dua kali."

Berita Rekomendasi

"Sementara untuk hal- hal yang meringankan terdakwa, tidak ada," tegas ketua majelis hakim, Magapule Manalu yang langsung mengetuk palu tanda sahnya putusan.

Baca: Kuasa Hukum Sebut Mental Putra Siregar Sempat Terpuruk: Pembunuhan Karakter Memang Sudah Terjadilah

Baca: Polisi Ungkap Pembunuhan Raja Adat, Masih Kerabat Sendiri

Baca: Belarusia Cegah Usaha Pembunuhan Capres, Svetlana Tikhanovskaya Lari ke Lithuania

Seperti diketahui, kasus pembunuhan ini sempat menghebohkan lantaran menimpa seorang calon pengantin yang sudah hampir 100 persen mempersiapkan acara pernikahannya.

Sebelum pembunuhan terjadi, terdakwa juga sempat menganiaya korban namun kemudian ditempuh jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara.

Namun ternyata vonis hakim jauh lebih berat dibandingkan tuntutan JPU.

Sementara itu saat diminta tanggapan mengenai putusan hakim yang dijatuhkan terhadapnya, dengan suara lemas Reksa mengaku menerimanya.

Meski hanya menyaksikan jalannya persidangan dari balik layar monitor karena sidang digelar secara virtual, namun terlihat jelas raut kesedihan dari wajah terdakwa.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas