Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Kesal Dipanggil Ustadz, Seorang Pria Bunuh Calon Pengantin, Kini Divonis 20 Tahun Penjara

Terdakwa pembunuh calon pengantin yang mengaku dendam lantaran sering diejek ustadz oleh korban, divonis hukuman 20 tahun penjara.

Editor: Miftah
zoom-in Gara-gara Kesal Dipanggil Ustadz, Seorang Pria Bunuh Calon Pengantin, Kini Divonis 20 Tahun Penjara
wytv.com
Ilustrasi - Terdakwa pembunuh calon pengantin yang mengaku dendam lantaran sering diejek ustadz oleh korban, divonis hukuman 20 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM- Seroang pria divonis hukuman 20 tahun penjara setelah membunuh temannya yang merupakan calon pengantin.

Pelaku membunuh korban lantaran kesal kerap diejek ustadz oleh korban.

Pelau pun nekat menusuk korban.

Terdakwa pembunuh calon pengantin yang mengaku dendam lantaran sering diejek ustadz oleh korban, divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (11/8/2020).

Terdakwa Maintariksa alias Reksa (23) divonis bersalah karena menyebabkan kematian Adi Saputra (20) yang tak lain temannya sendiri.

Padahal, dua pekan sebelum pembunuhan terjadi, korban telah merencanakan pernikahan dengan kekasihnya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana pasal 340 KUHP. Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah dan pernah masuk kurungan sebanyak dua kali."

Berita Rekomendasi

"Sementara untuk hal- hal yang meringankan terdakwa, tidak ada," tegas ketua majelis hakim, Magapule Manalu yang langsung mengetuk palu tanda sahnya putusan.

Baca: Kuasa Hukum Sebut Mental Putra Siregar Sempat Terpuruk: Pembunuhan Karakter Memang Sudah Terjadilah

Baca: Polisi Ungkap Pembunuhan Raja Adat, Masih Kerabat Sendiri

Baca: Belarusia Cegah Usaha Pembunuhan Capres, Svetlana Tikhanovskaya Lari ke Lithuania

Seperti diketahui, kasus pembunuhan ini sempat menghebohkan lantaran menimpa seorang calon pengantin yang sudah hampir 100 persen mempersiapkan acara pernikahannya.

Sebelum pembunuhan terjadi, terdakwa juga sempat menganiaya korban namun kemudian ditempuh jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara.

Namun ternyata vonis hakim jauh lebih berat dibandingkan tuntutan JPU.

Sementara itu saat diminta tanggapan mengenai putusan hakim yang dijatuhkan terhadapnya, dengan suara lemas Reksa mengaku menerimanya.

Meski hanya menyaksikan jalannya persidangan dari balik layar monitor karena sidang digelar secara virtual, namun terlihat jelas raut kesedihan dari wajah terdakwa.

"Iya yang mulya, saya terima (putusan hakim),"ujarnya dengan suara lemas.

Pernyataan berbeda, disampaikan penasihat hukum terdakwa dari Posbakum PN Palembang, Rizal SH.

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya begitu berat.

"Hakim tidak mempertimbangkan langkah dari kliein kami yang datang ke polsek, menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya," ujar dia.

Selain itu, menurutnya, selama persidangan terdakwa juga bersikap kooperatif dan jelas dalam memberikan keterangan dan mengakui kesalahannya.

"Untuk itu kami akan membahas ini lagi bersama terdakwa."

"Kalau memang memungkinkan, akan dilakukan banding karena memang putusan ini menurut kami sangat berat dan tidak sesuai," ujarnya.

Dikutip dari situs resmi SIPP PN Palembang, pembunuhan itu terjadi di Jalan Kemas Rindo Lorong Keluarga Rt 15 Kelurahan Kemang agung Kecamatan Kertapati, Kamis (13/2/2020) sekira pukul 17.30 WIB.

Terdakwa menghampiri korban yang sedang duduk-duduk dengan salah seorang temannya.

Tanpa banyak bicara, terdakwa langsung menusukkan pisau ke arah korban sebanyak dua kali.

Akibatnya korban mengalami luka tusuk dari arah perut hingga tembus ke lengan bawah kiri yang menyebabkan kematian.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul "Bunuh Teman yang Akan Menikah karena Kesal Dipanggil Ustad, Pria di Palembang Ini Dipenjara 20 Tahun"

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas