Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setahun Berlalu, 6 Terdakwa Pembobol BNI Ambon Divonis 18 hingga 20 Tahun Penjara

Enam terdakwa pembobol BNI Cabang Ambon divonis 18 hingga 20 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Negeri Ambon, Selasa (11/8/2020).

Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in Setahun Berlalu, 6 Terdakwa Pembobol BNI Ambon Divonis 18 hingga 20 Tahun Penjara
(KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY)
Kantor BNI Cabang Ambon di jalan Said Perintah, Kecamatan Sirimau, Ambon 

TRIBUNNEWS.COM - Enam terdakwa pembobol BNI Cabang Ambon divonis 18 hingga 20 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Negeri Ambon, Selasa (11/8/2020).

Enam terdakwa yang divonis bersalah oleh majelis hakim itu yakni mantan wakil pimpinan BNI Ambon bidang pemasaran, Faradiba Yusuf yang divonis 20 tahun penjara.

Selanjutnya, mereka yang divonis 18 tahun masing-masing mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Masohi, Martije Muskita, mantan Kepala KCP Tual, Chris Rumalewang, Kepala KCP Aru, Josep Maitimu, Kepala KCP Mardika Andi Rizal alias Callu dan Soraya Pellu yang merupakan anak angkat Faradiba.

 Mengenal Sosok Maria Pauline Lumowa, Pembobol BNI yang Kini Ditangkap

 Otak Pembobolan Uang Nasabah BNI di Ambon Rp 135,3 Miliar Punya 10 Rumah Mewah dan Selusin Mobil

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama dan berlanjut,” kata ketua majelis hakim Pasti Tarigan, saat membacakan amar putusan.

Sidang yang berlangsung secara virtual di ruang persidangan Pengadilan Negeri Ambon itu hanya dihadiri majelis hakim, jaksa penuntut dan kuasa hukum para terdakwa.

Sedangkan keempat terdakwa mengikuti sidang putusan itu dari Lapas Kelas II A Ambon.

Dalam putusan itu, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa Faradiba Yusuf membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan lima terdakwa lainnya diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, lima dari enam terdakwa juga diminta membayar uang pengganti masing-masing. Untuk terdakwa Faradiba diminta membayar Rp 22 miliar.

 Fakta Lengkap Kasus Penggelapan Dana Nasabah BNI Ambon, Penangkapan Tersangka Terhambat Gempa

 Penggelapan Dana Nasabah BNI Ambon: Rp 3,6 M & Mobil Mewah Disita, Wanita Hamil Jadi Tersangka Baru

Uang itu harus dibayar terdakwa paling lama 1 bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas