Warga Aceh Diamankan Saat Bawa Sabu Hampir 1 Kilogram dalam Mobil Travel di Padang
Kalau barang bukti tersebut diletakkan di bawah tempat duduk bagian tengah mobil
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Polda Sumatera Barat mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti (BB) diduga sabu seberat 998,69 gram.
Terduga pelaku berinisial YS alias disapa Yud (41) yang merupakan warga Desa Munasah Timur, Kecamatan Pedangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pelaku diamankan di sebuah SPBU di Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
"(YS) diamankan sekitar pukul 16.50 WIB pada Jumat, 24 Juli 2020, yang lalu," kata Satake Bayu, Selasa (11/8/2020).
Kata dia, adapun BB yang diamankan adalah diduga narkoba jenis sabu seberat 998,69 gram dan dua unit HP.
Baca: Bandar Narkoba Ditangkap Saat Pakai Sabu-sabu, Ternyata Statusnya Buronan Kasus Pembunuhan
Baca: Kakek 74 Tahun di Aceh Besar Ditangkap Polisi Setelah Tepergok Cabuli Anak Tetangga
Wadir Narkoba Polda Sumbar, AKBP Ferry Herlambang mengatakan kronologi penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat adanya pendistribusian diduga narkoba jenis sabu oleh seorang laki-laki dari Pekanbaru menuju Jambi.
Semula, katanya, pelaku yang menggunakan mobil travel dan pada saat tim melaksanakan patroli ke arah Teluk Kuantan batas Sumbar-Riau termonitor.
Yakni target diperkirakan sedang menumpangi satu mobil travel RBJ jenis mini bus warna silver.
Selanjutnya, dilakukan penangkapan di sebuah SPBU di Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumbar.
"Kami lakukan penggeledahan dan kami temukan barang bukti berupa satu paket besar diduga narkoba jenis sabu yang dikemas dengan plastik teh warna kuning merek Guanyinwang di bungkus plastik kresek warna hitam," sebut KBP Ferry Herlambang.
PIhaknya menyebutkan, kalau barang bukti tersebut diletakkan di bawah tempat duduk bagian tengah mobil.
"Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku, yaitu Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata KBP Ferry Herlambang.(*
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Polda Sumbar Bekuk Warga Aceh Terkait Sabu Hampir 1 Kg, Pelaku Diringkus di SPBU Sijunjung