Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penipu Berkedok Bisa Loloskan ke Akpol Raup Uang Rp 1,35 Miliar

Pada kesempatan in,i IR telah pihaknya tahan dan akan dilakukan penahanan 20 hari kedepan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Penipu Berkedok Bisa Loloskan ke Akpol Raup Uang Rp 1,35 Miliar
banjarmasinpost.co.id/irfani rahman
Kabid Humas Kombes M Rifai memperlihatkan foto pelaku penipuan berkedok bisa luluskan ke Akpol 

Laporan Wartawan Banjarmasin Post Irfani Rahman

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Kasus penipuan berkedok bisa memasukkan siswa ke Akademi Kepolisian (Akpol) dengan korban PS, terus bergulir dan masih dalam penyidikan pihak Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Kalimantan Selatan.

Bahkan satu tersangka IR telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Kalsel sejak beberapa waktu lalu usai diamankan di Jakarta .

Sedangkan untuk tersangka IL masih berada di Banten karena terkait kasus di Polda Banten.

Kabid Humas Kombes M Rifai kepada wartawan, Kamis (13/8/2020) mengatakan untuk tersangka IR dan IL keduanya berdomisili di Jakarta.

"Keduanya pelaku adalah masyarakat biasa, bukan anggota," ucap Rifai menegaskan.

Baca: Di Hadapan Lulusan Akpol 2019, Kabaharkam Bicara Peran Polri di Masa Pandemi Covid-19

Ditanya apakah pelaku mengaku anggota kepolisian kepada korban, Kombes M Rifai mengatakan hal itu akan didalami penyidik.

BERITA REKOMENDASI

Pada kesempatan in,i IR telah pihaknya tahan dan akan dilakukan penahanan 20 hari kedepan.

Sedangkan untuk IL masih berada di Banten karena terlibat satu kasus disana.

Sebelumnya jajaran Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan bersama Subbid Paminal Bidpropam Polda Kalsel menangkap dua orang yakni IR dan IL.

Keduanya ditangkap petugas di Jakarta.

Tak tanggung tanggung aksi penipuan keduanya yang beralasan untuk bisa memasukkan Akademi Kepolisian (Akpol) ini membuat korban PS menderita kerugian total Rp1,35 miliar.


Akibat aksinya ini kedua pelaku pihak penyidik jerat p pasal 378 sub 372, jo 55, 56 KUHP dengan ancaman 4 tahun.(Banjarmasinppost.co.id/irfani rahman)

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Pelaku Penipuan Berkedok Bisa Loloskan ke Akpol Kini Masuk Sel, Tipu Korban Rp 1,35 Miliar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas