Dicekik Saat Bercinta, Pasangan Selingkuh Emosi dan Hantam Kepala Pria Ini hingga Tewas
Mayat seorang pria di Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, gegerkan warga, Kamis (13/8/2020) sekitar pukul 08.00 WITA.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Mayat seorang pria di Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, gegerkan warga.
Pertama kali mayat tersebut ditemukan warga tergeletak di pematang sawah, Kamis (13/8/2020) sekitar pukul 08.00 WITA.
Dari olah tempat kejadian perkara yang dilakukan polisi, jenazah tersebut diketahui berinisial HD (59) warga setempat.
HD diduga kuat merupakan korban pembunuhan. Sebab ditemukan luka bekas pukulan benda tumpul di bagian kepala.
Baca: Polisi Ungkap Kasus Wanita yang Tergantung di Bak Truk, Ternyata Korban Pembunuhan
Baca: Mahasiswi Hamil Tewas Tergantung, Pacar Membuatnya Seolah Bunuh Diri untuk Hilangkan Jejak
Tak lama setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan tersebut.
Terduga pelaku itu adalah seorang wanita berinisial HY (59) yang tak lain juga warga di sekitar TKP.
"Berawal dari penemuan mayat seorang pria yang beralamat di sekitar TKP (tempat kejadian perkara), di mana dalam hal ini kami menemukan adanya unsur penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berdasarkan luka pada bagian kepala," kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf melalui pesan singkat, Sabtu (15/8/2020).
Tak terima dicekik saat hubungan badan
Penangkapan terduga pelaku pembunuhan tersebut dilakukan polisi pada Jumat (14/8/2020).
Baca: Bunuh Pacarnya Setelah Cium Aroma Sperma di Sofa, Pria Ini Ketakutan dan Menggelandang di Surabaya
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya. Antara terduga pelaku dengan korban diketahui sebagai pasangan selingkuh.
Adapun alasan membunuh korban, karena saat melakukan hubungan badan di pematang sawah itu pelaku sempat dicekik.
"Dari pengakuan HY terungkap adanya perselingkuhan antara tersangka dengan korban, di mana saat berhubungan intim tersangka secara spontanitas memukul kepala korban dengan menggunakan kayu lantaran tersangka dicekik oleh korban," ujar Ardy.
Akibat perbuatan yang dilakukan itu, HY akan dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Terima Dicekik Saat Berhubungan Badan, Wanita Ini Pukul Pasangan Selingkuhnya hingga Tewas