Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Tak Kuat Menahan Hasrat, Remaja Eks Napi Ini Berusaha Perkosa Wanita Penghuni Kos

Baru keluar dari penjara, seorang pemuda di Kebumen Jawa Tengah kembali masuk penjara.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tak Kuat Menahan Hasrat, Remaja Eks Napi Ini Berusaha Perkosa Wanita Penghuni Kos
tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Baru keluar dari penjara, seorang pemuda di Kebumen Jawa Tengah kembali masuk penjara.

Pasalnya, lelaki berinisial RS (18) ini berusaha memperkosa seorang penghuni kamar kos putri di sebuah indekos di Jalan Pemuda, Kabupaten Kebumen, Sabtu (18/7/2020) dini hari.

RS diduga berupaya memerkosa seorang wanita berinisial WA (26) di sebuah indekos di Jalan Pemuda, Kabupaten Kebumen, Sabtu (18/7/2020) dini hari.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, tersangka membangunkan korban dengan cara mendorong pagar.

Baca: Remaja Perkosa Pacar yang Masih 14 Tahun di Kebun, Awalnya Ajak Jalan-jalan

Setelah korban terbangun dan keluar kamar, tersangka menghampiri korban dengan melompat pagar.

"Karena takut melihat tersangka, korban lari menuju rumah pemilik indekos."

"Selanjutnya tersangka mengambil pisau di dapur untuk mengancam korban dan pemilik indekos yang juga perempuan," kata Rudy, melalui keterangan tertulis, Minggu (16/8/2020).

Baca: Sopir dan Kernet Giliran Perkosa Gadis 14 Tahun setelah Pesta Miras, Ajak Temannya untuk Nonton

Berita Rekomendasi

Tersangka lantas menodongkan pisau ke arah perut korban.

"Saat mengarahkan pisau itu, tersangka minta dilayani. Namun, oleh pemilik indekos, tersangka berhasil ditenangkan dan mau mengurungkan niatnya," ujar Rudy.

Namun, saat akan pergi meninggalkan rumah indekos, tersangka mengalungkan pisau ke leher korban sambil berjalan mundur.

Hal itu dilakukan supaya korban tidak teriak dan membangunkan orang sekitar.

"Sesaat tersangka pergi, korban lapor ke Polsek Kebumen."

"Sekitar pukul 03.30 WIB, tersangka ditangkap. Barang bukti pisau juga turut diamankan dalam penangkapan itu," kata Rudy.

Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal berlapis, yaitu Pasal 285 KUHP juncto 53 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, subsider Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun kurungan penjara.

Menurut Rudy, tersangka dikenal kerap berbuat ulah.

Sebelumnya tersangka pernah masuk penjara karena kasus mengajak duel satpam bank di Kebumen pada bulan Januari 2020.

"Saat itu tersangka dinyatakan bersalah dan divonis satu bulan penjara," imbuh Rudy. (Fadlan Muchtar Zain)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Coba Perkosa Wanita dengan Menodongkan Pisau, Pemuda Ini Ditangkap"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas