Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Asmara Terlarang Dua Lansia di Bone Berakhir Tragis, Si Kakek Tewas dan Nenek Dipenjara

Keduanya bertemu di pematang sawah dan melakukan hubungan badan namun saat melakukan hal tersebut, HD mencekik HY

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Asmara Terlarang Dua Lansia di Bone Berakhir Tragis, Si Kakek Tewas dan Nenek Dipenjara
NST
ilustrasi mayat 

TRIBUNNEWS.COM, BONE  - Polres Bone berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Bone yang dilakukan seorang nenek pada selingkuhannya.

Korban tewas usai dipukul pelaku menggunakan kayu lantaran tidak terima dicekik saat berhubungan intim di pematang sawah.

Melansir dari Kompas.com, peristiwa yang menggemparkan warga ini bermula dari penemuan mayat seorang pria berinisial HD (59) pada pukul 08.00 WITA, Kamis (13/8/2020) di pematang sawah Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.

"Berawal dari penemuan mayat seorang pria yang beralamat di sekitar TKP (tempat kejadian perkara), di mana dalam hal ini kami menemukan adanya unsur penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berdasarkan luka pada bagian kepala," kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf melalui pesan singkat, Sabtu (15/8/2020).

Baca: Kenapa Masakan Khas Jawa Tengah dan Jogja Punya Cita Rasa Manis?

Baca: Dendam Lama Berujung Pembunuhan Saat Acara Dangdutan di Probolinggo, 6 Orang Ditangkap Polisi

Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap seorang wanita berinisial HY (59) yang juga beralamat di sekitar TKP, Jumat (14/8/2020).

Dari pengakuan HY terungkap bahwa dia dan HD menjalin asmara terlarang dan pada malam kejadian.

Keduanya bertemu di pematang sawah dan melakukan hubungan badan namun saat melakukan hal tersebut, HD mencekik HY.

Berita Rekomendasi

Tak terima, HY secara spontan memukul kepala HD menggunakan potongan kayu yang ada di samping pelaku.

"Dari pengakuan HY terungkap adanya perselingkuhan antara tersangka dengan korban, di mana saat berhubungan intim tersangka secara spontanitas memukul kepala korban dengan menggunakan kayu lantaran tersangka dicekik oleh korban," ujar Ardy.

Jenazah HD telah dimakamkan oleh pihak keluarga.

Sementara HY kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bone dan terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.  (Kontributor Bone, Abdul Haq)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wanita Ini Bunuh Selingkuhannya karena Dicekik Saat Berhubungan Intim di Sawah"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas