Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Ngaji Dipukuli Preman Kampung Usai Menanyakan Alamat Seseorang

Saat kedua korban menanyakan alamat tersebut kepada ibu pelaku, tiba-tiba pelaku tersinggung.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Guru Ngaji Dipukuli Preman Kampung Usai Menanyakan Alamat Seseorang
Tribunsolo.com/Agil Tri
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers penganiayaan guru ngaji oleh preman kampung di Mapolres, Senin (17/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - YSN (30), warga Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo mengamuk dan melakukan pemukulan terhadap tiga orang.

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di lingkungan rumah pelaku pada Rabu (12/8/2020).

Kronologis bermula saat korban berinisial R (41) yang diketahui sebagai guru ngaji bersama ANR (34) tahun mendatangi rumah pelaku.

"Kedua korban datang untuk menanyakan rumah warga berinisial S," katanya saat gelar perkara di Mapolres Sukoharjo, Senin (17/8/2020).

Baca: Pura-pura Jadi Tamu, 2 Pria Ini Pukul Tuan Rumah Pakai Batu, Korban Menjerit hingga Warga Datang

Saat kedua korban menanyakan alamat tersebut kepada ibu pelaku, tiba-tiba pelaku tersinggung.

"Saat itu pelaku yang dikenal sebagai preman kampung tersinggung atas perbuatan kedua korban," ucapnya.

BERITA TERKAIT

"Pelaku menilai, kedua korban tidak sopan saat menanyakan alamat S kepada ibu pelaku," imbuhnya.

Tanpa berpikir panjang, pelaku langsung mengambil sepeda motornya jenis Honda Beat AD-3962-ATB.

Pelaku kemudian mengejar kedua korban yang saat itu menuju rumah S.

"Pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap kedua korban," ucapnya.

Baca: Dicekik saat Berhubungan Badan di Sawah, Wanita Ini Pukul Selingkuhannya Pakai Kayu hingga Tewas

"Lalu muncul AI (36) yang mencoba melerai pertikaian tersebut," imbuhnya.

"Tapi justru AI ikut dipukul korban," tambahnya.

Tidak terima dengan aksi pelaku, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian.

"Pelaku terancam pasal 351 KUHP tentang tindakpidana Penganiayaan, dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Beringas, Preman Kampung Pukuli Guru Ngaji di Kartasura Sukoharjo, Berawal Seusai Tanya Rumah Warga

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas