Preman Kampung Aniaya Guru Ngaji Gara-gara Tersinggung saat Tanya Alamat, Korban Ditabrak & Dipukul
Seorang guru ngaji asal Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo berinisial R (41) menjadi korban penganiayaan seorang pria.
Editor: Miftah
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang preman kampung nekat menganiaya guru ngaji dan dua orang lain.
Pelaku merasa tersinggung saat korban menanyakan alamat kepada ibunya.
Pelaku nekat mengejar korban menggunakan motor lalu menabraknya.
Pelaku bahkan juga memukul para korban,
Seorang guru ngaji asal Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo berinisial R (41) menjadi korban penganiayaan seorang pria berinisial YSN (30).
YSN juga memukuli korban lainnya berinisial ANA (34) dan AI (36) yang mencoba melerai.
Kejadian bermula saat R mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan alamat salah seorang warga terhadap ibu pelaku.
Pelaku yang saat itu mengetahui korban menanyakan alamat kepada ibunya, tiba-tiba tersinggung.
Baca: Kapolresta Barelang: Tidak Ada Penganiayaan Terhadap Hendri Bakari, Keluarga Sudah Lihat Jenazah
Baca: Terungkap Motif Istri Siri Bunuh Suami di Mampang, Berawal Saat Korban Minta Rp 30 Ribu Untuk Rokok
"Saat itu pelaku yang dikenal sebagai preman kampung tersinggung atas perbuatan kedua korban," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat gelar perkera di Mapolres Sukoharjo, Senin (17/8/2020).
"Pelaku menilai, kedua korban tidak sopan saat menanyakan alamat S kepada ibu pelaku," imbuhnya.
Tanpa berfikir panjang, pelaku langsung mengambil sepeda motornya jenis Honda Beat AD-3962-ATB.
Pelaku kemudian mengejar kedua korban yang saat itu menuju rumah S.
"Pelaku datang, dan langsung menabrak korban dengan menggunakan sepeda motor, dan mengenai kaki kirinya," jelasnya.
Kemudian pelaku turun dari kendaraan dan memukuli korban R dan ANA.
Kemudian menendang korban bernama AI.
"Pelaku memukul dengan menggunakan kunci," ucapnya.
"Hal itu membuat korban mengalami luka, dan harus dijahit," tambahnya.
Tidak terima dengan aksi pelaku, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian.
"Pelaku terancam pasal 351 KUHP tentang tindakpidana Penganiayaan, dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul "Tak Hanya Pukuli hingga Luka Robek, Preman Kampung di Kartasura Juga Tabrak Guru Ngaji dengan Motor"