Suherman, Napi LP di Palembang Kendalikan Perdagangan 50 Kg Sabu di Sumatera Utara
Seorang narapidana di lembaga pemasyarakatan di Palembang menjadi pengendali perdagangan sabu-sabu
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Seorang narapidana di lembaga pemasyarakatan di Palembang menjadi pengendali perdagangan sabu-sabu seberat hampir 50 kilogram.
Napi tersebut bernama Suherman yang dibantu oleh tga orang yaitu Munirwan, Muhammad dan Iswadi, ketiganya ditangkap di seberang Masjid Al-Munawwarah Jalan Lintas Sumatera, Sipare-pare Air Putih Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Kasus peredaran narkoba tersebut diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut yang dikemas dalam 47 bungkus.
Bungkusan sabu yang berjumlah 47 ditimbang dan beratnya 49,840 kilogram.
"Hasil tangkapan kita adalah 47 bungkus plastik Teh Warna Hijau,dengan total berat bruto 49,840 kilogram," ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari pada Senin (17/8/2020) saat konferensi pers di Kantor BNN Sumut, Senin (17/8/2020).
Baca: Istri Bule Pukul Polisi Pakai Tongkat Bisbol dan Ngaku Kenal Tito Karnavian, Ternyata Kasus Narkoba
Lebih lanjut, dia menuturkan terkait kronologi kejadian.
"Pada tanggal 12 gingga 15 Agustus 2020, Tim BNN dan BNNP Sumut telah melakukan penangkapan dan penyitaan Narkoba yang beralamat ," tambahnya.
Dalam proses pemeriksaan, ada empat tersangka dengan nama Munirwan, Muhammad, Iswadi, dan Suherman, seorang napi di LP di Palembang, yang disebut sebagai pengendali.
"BNN mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika di wilayah Medan dengan jaringan Aceh - Medan," ungkapnya.
"Hasil penyelidikan tim menemukan truk yang diduga sebagai pembawa barang dalam keadaan rusak di bengkel daerah Cemara, Kota Medan," lanjutnya.
Baca: Tersangka Kasus Narkoba Meninggal, Jenazahnya Dilakban, Ini Penjelasan Kapolres Balerang
Setelah perbaikan truk keluar bengkel menuju ke arah Tebintinggi, setelah pintu keluar tol Tebingtinggi.
"Ketika melintas di Jalan Lintas Sumatera, Sipare-pare Air Putih Kab. Batubara Sumatera Utara telah diamankan dua orang laki- laki di dalam truk Mithubishi No. Pol. BL 8853 dalam keadaan berhenti," lanjutnya.
Kemudian tim melakukan penggeledahan di Dekat Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (sebelum Pintu gerbang tol Helvetia) terhadap truk berisiKan kelapa yang diduga narkotika jenis sabu.
"Dari penggelehan truk tersebut di dapat BB Narkotika tsb 47 bungkus plastik teh warna hijau narkotika jenis sabu kristal. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti di amanKan untuk di lakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.(Maurits Pardosi)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul BNN Sumut Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu Sekitar 50 Kilogram, Jaringan Aceh-Medan