Mahasiswa Putra Kepala Desa Cabuli Anak di Bawah Umur, Dilakukan di Dekat Sekolah
TR sudah ditangkap Satreskrim Polres Luwu Utara di Desa Salama, Kecamatan Sabbang, Sabtu (15/8/2020) lalu.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Pemuda berinisial TR (19) mencabuli seorang gadis di bawah umur, BO (15).
TR sudah ditangkap Satreskrim Polres Luwu Utara di Desa Salama, Kecamatan Sabbang, Sabtu (15/8/2020) lalu.
"Pelaku sudah kita amankan di sel tahanan Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Syamsul Rijal, Selasa (18/8/2020).
Informasi dihimpun, pelaku adalah putra salah satu kepala desa di Luwu Utara dan masih berstatus mahasiswa.
Baca: Istri Disiksa Suami karena Tak Beri Uang Rokok, Akhirnya Suami Tewas Ditusuk Istri yang Membela Diri
Baca: Baru Keluar dari Penjara, Pria di Kebumen Perkosa Seorang Penghuni Kos Putri
Tindakan tidak terpuji pelaku dilakukan di sekitar SMP Negeri 2 Sabbang pada, Kamis (13/8/2020) malam.
Pengakuan korban, ia dan pelaku tidak ada hubungan spesial.
Lantaran tidak terima dengan perbuatan itu, korban melapor ke polisi.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Syamsul. (Tribun Makassar/Chalik Mawardi)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Cabuli Anak di Bawah Umur, Anak Kepala Desa di Luwu Utara Ditangkap Polisi