Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswa Putra Kepala Desa Cabuli Anak di Bawah Umur, Dilakukan di Dekat Sekolah

TR sudah ditangkap Satreskrim Polres Luwu Utara di Desa Salama, Kecamatan Sabbang, Sabtu (15/8/2020) lalu.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Mahasiswa Putra Kepala Desa Cabuli Anak di Bawah Umur, Dilakukan di Dekat Sekolah
medium.com
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNNEWS.COM - Pemuda berinisial TR (19) mencabuli seorang gadis di bawah umur, BO (15).

TR sudah ditangkap Satreskrim Polres Luwu Utara di Desa Salama, Kecamatan Sabbang, Sabtu (15/8/2020) lalu.

"Pelaku sudah kita amankan di sel tahanan Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Syamsul Rijal, Selasa (18/8/2020).

Informasi dihimpun, pelaku adalah putra salah satu kepala desa di Luwu Utara dan masih berstatus mahasiswa.

Baca: Istri Disiksa Suami karena Tak Beri Uang Rokok, Akhirnya Suami Tewas Ditusuk Istri yang Membela Diri

Baca: Baru Keluar dari Penjara, Pria di Kebumen Perkosa Seorang Penghuni Kos Putri

Tindakan tidak terpuji pelaku dilakukan di sekitar SMP Negeri 2 Sabbang pada, Kamis (13/8/2020) malam.

Pengakuan korban, ia dan pelaku tidak ada hubungan spesial.

Lantaran tidak terima dengan perbuatan itu, korban melapor ke polisi.

Berita Rekomendasi

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Syamsul. (Tribun Makassar/Chalik Mawardi)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Cabuli Anak di Bawah Umur, Anak Kepala Desa di Luwu Utara Ditangkap Polisi

 
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas