Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bandar dan Pengedar Narkoba di Bengkulu Selatan Diamankan Saat Santai di Rumah

Penangkapan dilakukan di Desa Pajar Bulan Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bandar dan Pengedar Narkoba di Bengkulu Selatan Diamankan Saat Santai di Rumah
Istimewa
Polres Bengkulu Selatan menangkap bandar dan pengedar narkoba 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Selatan kembali mengamankan dua orang diduga bandar dan pengedar narkoba Kamis (20/8/2020).

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Deddi Nata melalui Kasat Narkoba Iptu Welliwanto Malau mengatakan dua pelaku yang ditangkap adalah S (28), dan DH (31).

S tercatat sebagai warga Desa Lawang Agung Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan.

Sementara DH adalah warga Desa Pajar Bulan Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan.

"Sat Narkoba Polres Bengkulu Selatan telah berhasil melakukan penangkapan tehadap dua orang karena pada hari kamis tanggal 20 Agustus 2020 sekitar pukul 19.00 Wib tersangka telah menjual dua paket narkotika jenis Sabu," ujar Iptu Malau kepada Tribunnews.com, Jumat (21/8/2020).

Baca: Kasus Pembunuhan Pria di Warnet Klender Jakarta Timur Dipicu Persoalan Narkoba

Baca: Rasakan Gempa Bengkulu saat Tengah Tidur, Ari Wibowo: Kenceng Banget!

Baca: Sindikat Pengedar Uang Palsu Beraksi di Payakumbuh, Lelaki Bengkulu dan Sumsel Diringkus

Penangkapan dilakukan di Desa Pajar Bulan Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan.

Berita Rekomendasi

"Pada saat dilakukan penangakapan pelaku sedang di dalam kamar sudara YUNG dan lagi ngobrol di dirumah di Desa Pajar Bulan, Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan," tuturnya.

Pada saat dilakukan pengeledahan di rumah tersangka, dia menjelaskan, anggota Sat Res Narkoba Polres Bengkulu Selatan berhasil menemukan sejumlah barang bukti, yakni tiga paket sabu, satu paket ganja, satu set bong dan satu buah korek gas warna biru.

Dua tersangka langsung digiring ke Mapolres Bengkulu Selatan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat pasal 114 Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas