Diduga Jadi Penadah Ponsel Curian di Lampung, Polisi Meringkus Dua Siswa SMA
Mereka diamankan karena diduga menjadi penadah ponsel hasil kejahatan dari DPO inisial WN yang kini diburu polisi.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Dua pelajar SMA asal Gisting, Tanggamus yakni AMY (16) dan JS (17) diamankan ke Polsek Pagelaran.
Mereka diamankan karena diduga menjadi penadah ponsel hasil kejahatan.
Kapolsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti ponsel Oppo A39 warna gold.
"Kedua pelaku mengaku telah mendapat HP tersebut dari WN yang kini masuk DPO (daftar pencarian orang)," kata Syafri, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat (21/8/2020).
Baca: Deretan Fakta Pelajar SMA Terjatuh dari Puncak Gunung Piramid, Terpeleset hingga Ditemukan Meninggal
Baca: Tiga Pelajar SMA Nekat Rampok Toko Emas, Ingin Punya HP Buat Sekolah Online
Diketahui, ponsel tersebut merupakan hasil pencurian dengan kekerasan (curas) di Bendungan Way Sekampung, Kecamatan Pagelaran, pada 31 Juli 2020 lalu.
Korbannya yakni Martinus dan Noval, warga Pekon Pamenang, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Keduanya melapor ke Polsek Pagelaran karena menjadi korban perampasan.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Beli Ponsel Hasil Kejahatan, 2 Pelajar SMA di Pringsewu Diringkus,