Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelajar dan Residivis Kerja Sama Jambret Guru di Lampung

Mirisnya,pelaku NS (18) masih berstatus pelajar, sementara korbannya seorang guru. Dalam penjambretan,NS bersama rekannya berinisial ED yang masuk DPO

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pelajar dan Residivis Kerja Sama Jambret Guru di Lampung
Net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Polres Tanggamus menangkap pelaku penjambretan di Jalan Lintas Barat ruas Pekon Tanjung Jati, Kecamatan Kota Agung Timur, Lampung.

Mirisnya, pelaku NS (18) masih berstatus pelajar

Sementara korbannya seorang guru.

"Kami melakukan penyelidikan, pada Rabu 18 Agustus 2020 sekira jam 17.30 WIB berhasil mengamankan pelaku saat sedang berada di jalan raya," ucap Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Jumat (21/8/2020).

Baca: Rumah Perwira Polisi Dibobol Maling, CCTV Hilang

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan selembar STNK motor milik korban, sebuah dompet kulit warna cokelat, dan satu kartu ATM BCA.

Edi menuturkan dalam aksinya, NS menjambret Linda Novithalia (25), warga Pekon Tanjung Jati, Kecamatan Kota Agung Tribun Lampung Timur

Penjambretan terjadi di Jalinbar ruas Pekon Tanjung Jati, Kecamatan Kota Agung Timur, Selasa (12/5/2020) sekira pukul 14.30 WIB. 

Baca: Maling Celana Dalam dan Bra hingga Sekarung, Duda Ini Dipergoki Adiknya dan Hampir Jadi Amukan Masa

Berita Rekomendasi

Kejadian bermula saat korban pulang kerja dari Gisting menuju rumahnya di Pekon Tanjung Jati dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario. 

Sesampainya di Pekon Tanjung Jati, muncul dua pengendara motor tak dikenal. 

"Mereka memepet korban dari sebelah kiri kemudian menarik tas korban hingga putus," kata Edi Qorinas. 

Edi menjelaskan, dalam penjambretan tersebut, NS bersama rekannya berinisial ED yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO)

Lalu tersangka juga residivis kasus penjambretan pada 2017 di Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung dan sudah divonis tiga bulan.

Kini tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Jambret Guru di Jalinbar, Pelajar Diciduk Tekab 308 Polres Tanggamus

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas