Penjualan Bayi di Klinik Bersalin Diungkap Polda Kalbar, Ibunya Masih Terbaring Pascamelahirkan
Kasus tindak pidana penjualan bayi di satu klinik bersalin di Kabupaten Kubu Raya, terungkap.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK – Kasus tindak pidana penjualan bayi di satu klinik bersalin di Kabupaten Kubu Raya, terungkap.
Jajaran Polda Kalimantan Barat mengamankan enam pelaku. Uang tunai sebesar Rp 30 Juta yang diduga dipergunakan untuk transaksi disita sebagai barang bukti.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, anak yang diperjual belikan ini masih bayi, bahkan sang ibu yang melahirkan masih terbaring di kamar bersalin.
“Pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2020, sekitar pukul 14.00 Wib. Tim Resmob Dit Reskrimum mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah klinik bersalin berinsial BM yang berlokasi di Kubu Raya akan ada transaksi penjualan anak,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Jumat (21/8/2020).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung mendatangi lokasi dan melakukan rangkaian penyelidikan.
Baca: Warga Kubu Raya Tewas Diterkam Buaya Saat Mandi di Lanting Depan Rumah
Baca: Perjalanan Kasus Pelawak Nurul Qomar Hingga Dijebloskan ke Lapas Brebes
Sesampai di lokasi, tim berhasil mendapati beberapa orang yang diduga pelaku yang akan melakukan transaksi penjualan bayi.
Kombes Pol Luthfie Sulistiawan juga memberkan peran pelaku dalam transaksi tindak pidana penjualan anak ini.
“Di lokasi klinik bersalin BM tersebut, petugas mendapati seorang perempuan berinsial E dan TA. E yang akan membeli bayi tersebut dan TA yang membantu untuk mengambil bayi” sebutnya
Dari tangan 2 pelaku tersebut, petugas mendapatkan uang tunai sebesar Rp 30 Juta yang diakui milik pelaku E yang akan diserahkan kepada ibu bayi.
“Ibu bayi, berinsial J masih terbaring di kamar bersalin. Sedangkan bayi sudah dipegang oleh seorang pengasuh yang sudah berada di dalam grabcar,” sambungnya.
Dari lokasi klinik bersalin dan introgasi awal kepada para pelaku, tim melakukan pengembangan dan didapatkan satu nama yang menjadi perantara untuk melakukan jual beli bayi tersebut.
Baca: 3 Tahun Akui Tak Dianggap oleh Bupati, Wakil Bupati Kubu Raya Mundur: Jangan Musuhi Orang-orang Saya
Baca: Jembatan Warna-warni hingga Kuliner, Ini Deretan Pesona Wisata di Jeramba Kubu Belitung
“Pengembangan di lokasi klinik, mengarah ke pelaku lainnya yang berinsial F sebagai perantara," katanya.
Petugas melakukan pengejaran dan berhasil diamankan di daerah Tanjung Raya II Pontianak Timur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar mengatakan, saat ini para pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum.
Para pelaku terancam dikenakan Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Tribunpontianak.co.id)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS- Polda Kalbar Ungkap Perdagangan Bayi di Kubu Raya, 6 Ditangkap Uang Rp 30 Juta Disita