Rumah Dekat Stasiun, Pentol Menyusup Curi TV LED di Gerbong Kereta Api Eksekutif
"Pelaku masuk dari pagar yang berada di belakang stasiun. Kebetulan rumahnya dekat stasiun," kata Kapolsek Banjarsari, Kompol Demianus Palulungan.
Editor: Theresia Felisiani
![Rumah Dekat Stasiun, Pentol Menyusup Curi TV LED di Gerbong Kereta Api Eksekutif](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pencurian-111.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Warga Kelurahan Mangkubumen Kecamatan Banjarsari Kota Solo, Arif alias Pentol (29) ditangkap anggota Polsek Banjarsari.
Dia nekat mencuri TV LED di dalam gerbong kereta api eksekutif di Depo Stasiun Balapan Solo.
Kapolsek Banjarsari, Kompol Demianus Palulungan mengatakan kasus pencurian serta perusakan itu bermula dari laporan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) pada Juni 2020 lalu.
"Semula seorang Polsuska sedang bertugas jaga malam. Petugas mendapati pintu kaca pada satu rangkaian gerbong pecah pada Minggu (7/6/2020), " ujar Demianus usai konferensi pers, Jumat (20/8/2020).
Baca: Bermodus Pura-pura Bertamu, 2 Pelaku Pencurian di Tapanuli Tengah Hantam Kepala Korban Pakai Batu
Lantas saat dicek ke dalam gerbong, satu unit TV LED sudah dalam kondisi tergantung serta cover TV mengalami kerusakan.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Banjarsari mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Usai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melakukan penyelidikan, akhirnya kepolisian berhasil menangkap Arif selang seminggu kemudian pasca kejadian.
"Pelaku masuk dari pagar yang berada di belakang stasiun. Kebetulan rumahnya dekat stasiun," katanya.
Baca: Lurah yang Mengamuk di SMAN 3 Tangerang Selatan Ditetapkan Jadi Tersangka Perusakan
Dia menambahkan, kasus pencurian terhadap barang serupa atau TV LED sudah lima kali terjadi dalam rentang waktu November 2019 hingga Januari 2020.
Karena sudah beberapa kali terjadi, akhirnya pihak kereta api melaporkan kasus tindak pencurian serta perusakan itu.
"Dia (pelaku) selama ini hanya freelance saja. Sebelum kejadian, sudah lima kali terjadi pencurian dan 5 TV LED hilang," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 7 tahun penjara.
Dalam kasus tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan satu unit TV LED.
Kerugian ditaksir sekitar Rp 25 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pentol Menyusup ke Depo Stasiun Balapan Solo dan Curi TV LED di Dalam Gerbong Kereta Api,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.