Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Dua Maling Ratusan Kilo Pakan dan Pasir Kucing di Cirebon

Dua maling inisial JP (30) dan HS (29) mencuri ratusan pakan hewan dari gudang Prima Petshop di Kota Cirebon, Selasa (18/8/2020) siang.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polisi Tangkap Dua Maling Ratusan Kilo Pakan dan Pasir Kucing di Cirebon
ahmad faisol
Gambar rekaman CCTV memperlihatkan seorang ibu tengah mencuri pakan kucing di Pet Shop Nusa Indah, Jalan KH Moh Cholil. 

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Polsek Lemahwungkuk, Kota Cirebon menangkap dua maling pakan kucing dari toko hewan peliharaan.

Dua maling inisial JP (30) dan HS (29) mencuri pakan hewan dari gudang Prima Petshop di Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Kapolsek Lemahwungkuk, Iptu Muhyidin, mengatakan, kedua pelaku dibekuk di Desa Luwung, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (18/8/2020).

"Dua pelaku sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Muhyidin melalui pesan singkatnya, Sabtu (22/8/2020).

Baca: Seorang Napi Teroris Kelompok JAD Cirebon Bebas di Hari Kemerdekaan RI: Saya Sudah Berikrar Setia

Menurut dia, aksi kedua pelaku dilakukan pada siang bolong, tepatnya Rabu (4/3/2020) sekira pukul 11.30 WIB.

Mereka menggondol pakan kucing dari gudang tersebut hingga sang pemilik mengalami kerugian mencapai Rp 233 juta.

Pihaknya pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan berbekal data dari hasil olah TKP dan keterangan saksi.

Berita Rekomendasi

"Kami berhasil mengamankan JP di Desa Luwung, langsung dikembangkan kemudian HS juga diringkus," ujar Muhyidin.

Ia mengatakan, pakan kucing yang digondol pelaku jumlahnya mencapai ratusan kilogram.

Baca: Persiapan Program Bulan Imunisasi Anak Sekolah, Ribuan Guru SD di Cirebon Bakal Ditest Swab

Selain pakan kucing, kedua pelaku juga mencuri pasir kucing, pakan burung, vitamin hewan peliharaan, dan lainnya.

Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolsek Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

"Para pelaku dijerat Pasal 363 juncto Pasal 374 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tambah Muhyidin.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dua Maling Pakan Kucing dari Toko Hewan Peliharaan Ditangkap Polsek Lemahwungkuk

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas