Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawa Sabu di Batam, Oknum PNS Dirjen Hubud Terancam Diberhentikan Sementara hingga Dipecat

Otoritas Bandara Wilayah IV berkomunikasi dengan Ditjen Hubud dan Kemenhub terkait dengan administrasi kepegawainnya dan sanksi bagi Rano.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bawa Sabu di Batam, Oknum PNS Dirjen Hubud Terancam Diberhentikan Sementara hingga Dipecat
istimewa
Bawa 3,9 kg sabu, Pegawai Dishub Bali diamankan petugas AVSEC Bandara Hang Nadim Batam 

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Pihak Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV menyerahkan sepenuhnya proses hukum dan sanksi yang bakal diterima oleh Rano Dwi Putra (RDP) dari Dirjen Hubungan Udara (Ditjen Hubud).

Sebelumnya pada Sabtu (22/8/2020) Rano dan teman wanitanya ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam karena membawa sabu sebesar 3 kilogram.

“Kami serahkan ke yang berwenang untuk proses hukumnya sesuai prosedur. Yang penting kami disini support apa yang dibutuhkan mereka (petugas berwenang),” ujar Kepala Bagian Tata Usaha Otban Wilayah IV, Noviansyah, kepada Tribunbali.com, Senin (24/8/2020).

Baca: Otban IV Benarkan Oknum PNS Dirjen Hubud Bali Bawa 3 kg Sabu di Batam Adalah Stafnya

Baca: Tanggapan Kemenhub Tentang Oknum Pegawainya yang Tertangkap Bawa Sabu di Hang Nadim

Ia menambahkan, pihaknya berkomunikasi dengan kantor pusat (Ditjen Hubud dan Kemenhub) terkait dengan administrasi kepegawainnya seperti apa. 

“Secara administrasi kepegawaian selalu berhubungan dengan pusat, terkait kebijakan pusat apa tindakan lanjutnya terkait sanksi yang diberikan kepada yang bersangkutan. Sesuai aturan (jika terbukti benar) bisa dipecat. Bisa jadi dengan pemberhentian sementara saja, atau nanti tunggu ingkrah dulu. Itu nanti kewenangan pusat,” tutur Noviansyah.

Terakhir masuk kerja, Rano terlihat bekerja di hari Rabu (19/8/2020) kemarin sebelum libur cuti bersama nasional Tahun Baru Hijriah.

Rano termasuk pegawai atau staf lama di Otoritas Bandara Wilayah IV sejak 2009 lalu. 

Berita Rekomendasi

Disinggung mengenai Rano yang mengenakan pakaian dinas saat mengantar sabu, Noviansyah menyampaikan kalau sudah diluar dinas atau tidak sedang melakukan perjalanan dinas tidak boleh sembarangan memakai pakaian dinas

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Sanksi Diberhentikan Sementara hingga Pemecatan Menanti PNS yang Kedapatan Bawa Sabu di Batam

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas