Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipicu Cicilan Motor, Pria di Makassar Tampar dan Injak Ibu Kandung Hingga Berdarah

Dipicu cicilan sepeda motor, Hamzah (48), warga Jalan Barawaja, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan, tega menganiaya ibu kandungnya.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dipicu Cicilan Motor, Pria di Makassar Tampar dan Injak Ibu Kandung Hingga Berdarah
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Dipicu cicilan sepeda motor, Hamzah (48), warga Jalan Barawaja, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan, tega menganiaya ibu kandungnya IB (70).

Kasi Humas Polsek Panakkukang Bripka Ahmad Halim mengatakan penganiayaan terjadi, Kamis (20/8/2020) lalu.

Penganiayaan bermula ketika Hamzah mendatangi rumah IB untuk menagih angsuran motor kepada keponakannya, Hendrik yang tinggal bersama IB.

Namun lantaran tidak digubris, Hamzah pun marah hingga terlibat adu mulut dan hendak memukul keponakannya tersebut.

Baca: Hamsah, Pelaku Penganiayaan Ibu Kandung di Makassar Diciduk Polisi

"Ibunya (IB) mau melerai keduanya cuman langsung didorong sama pelaku. Korban lalu ditampar, diinjak hingga berdarah," kata Halim melalui WhatsApp, Minggu (23/8/2020).

Selain menganiaya ibunya, Hamzah juga turut memukul keponakannya tersebut.

IB yang mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya langsung dilarikan ke rumah sakit.

BERITA REKOMENDASI

Ibu laporkan anak

Usai dirawat, dia lalu melaporkan anaknya ke kantor polisi.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal membenarkan laporan IB.

Setelah melakukan penyelidikan, Hamzah akhirnya ditangkap, Jumat (21/8/2020).

Baca: Kasus Penganiayaan Bocah Autis di Kulon Progo, Korban Dianiaya dan Dipasung di Kandang Kambing

"Dia (Hamzah) akui perbuatannya, alasannya itu keponakannya selalu menghindar kalau ditagih. Emosi, ternyata ibunya juga kena pukulan. Sampai luka-luka," terang Iqbal.

Baca: Polisi Malaysia Tangkap Seorang Ibu dan 2 Anaknya Terkait Kasus Penganiayaan ART Asal Indonesia

Iqbal mengatakan bahwa kini Hamzah telah ditahan di sel Polsek Panakkukang dan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Karena mereka masih ada hubungan keluarga jadi dikenakan penghapusan KDRT. Ancaman hukumannya di atas lima tahun," ujar Iqbal.


Penulis : Kontributor Makassar, Himawan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berniat Lindungi Cucu, Seorang Ibu Malah Dianiaya Anak Kandung

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas