Polisi Tangkap Maling Lima Handphone di Kantor PLN Bandar Agung Lampung
Pelaku melakukan aksi pencurian 5 handphone milik karyawan PLN Bandar Agung, Minggu 8 Maret lalu. Pelaku masuk ke dalam kantor dengan merusak jendela
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Polsek Terusan Nunyai menangkap pelaku pencurian lima unit ponsel di halaman kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai.
Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Heri Ardiyanto.
Modus pelaku Rudi (30) warga Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan ialah masuk membobol jendela kantor PLN Bandar Agung.
"Pelaku melakukan aksi pencurian lima handphone milik karyawan PLN Bandar Agung, Minggu 8 Maret lalu. Pelaku masuk ke dalam kantor dengan merusak jendela," kata Iptu Santoso, Selasa (25/8/2020).
Baca: Bermodus Pura-pura Bertamu, 2 Pelaku Pencurian di Tapanuli Tengah Hantam Kepala Korban Pakai Batu
Lima unit ponsel yang dicuri masing-masing jenis Oppo Reno 2F, Oppo A31, Realmi 5i, Asus Zenfone, Samsung Flip.
"Tak hanya ponsel, Rudi juga menggondol uang tunai Rp 200 ribu di dalam laci meja kerja karyawan. Total kerugian korban Rp 12,5 juta," jelas Iptu Santoso.
Pelaku Rudi diamankan di rumahnya di Kampung Tanjung Ratu, Rabu (19/8/2020), sekira pukul 10.00 WIB.
Baca: Sakit Hati Kulkasnya Disita Gara-gara Telat Bayar Kredit HP, Seorang Pria Bobol Rumah Tetangga
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit ponsel merek Realme 5i yang diduga kuat milik korban pegawai PLN dan satu unit sepeda motor.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku Rudi dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Polisi Bekuk Pelaku Pencurian 5 Unit Ponsel di Kantor PLN Bandar Agung,