Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Takut Disuruh Nikah, Pria Ini Tenggelamkan Pacarnya yang Hamil 6 Bulan dengan Tangan Terikat

Polisi mengungkap modus pembunuhan terhadap wanita hamil berusia 16 tahun berinisial DA, warga, Desa Bumi Agung, Way Kanan, Lampung.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Takut Disuruh Nikah, Pria Ini Tenggelamkan Pacarnya yang Hamil 6 Bulan dengan Tangan Terikat
Today Online
Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi mengungkap modus pembunuhan terhadap wanita hamil berusia 16 tahun berinisial DA, warga, Desa Bumi Agung, Way Kanan, Lampung.

Pelakunya adalah WAH ((18), pacar korban. Ia diduga sudah merencanakan pembunuhan itu.

Diketahui, DA ditemukan tewas di kanal di Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, pada Jumat (21/8/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam melakukan aksinya WAH tidak sendiri. Ia dibantu rekannya berinisial CH (18), warga Dusun Bumi Rejo.

"Dari modusnya diduga sudah direncanakan," kata Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar saat dihubungi, Selasa (25/8/2020).

Kata Aris, kedua pelaku membunuh korban dengan cara ditenggelamkan di kanal.

Baca: Sosok Ayah Karyawati yang Otaki Pembunuhan Pengusaha di Kelapa Gading, Disegani di Lampung

"Korban ditenggelamkan hidup-hidup oleh kedua pelaku," lanjut dia.

Berita Rekomendasi

Sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku lebih dulu mengikat kedua tangan korban dengan alasan pengobatan mistis.

"Alasannya pengobatan dukun, sehingga korban tidak menolak diikat tangannya," ungkapnya.

Baca: Polisi Ungkap Dugaan Motif Pembunuhan Siswa SMP di Deliserdang, Korban Ditemukan Tewas dalam Karung

Setelah kedua tangan korban diikat, kedua pelaku langsung melempar korban ke tengah kanal dan ditenggelamkan hidup-hidup hingga korban tewas.

Ilustrasi Tenggelam Minta Tolong
Ilustrasi Tenggelam Minta Tolong (mysuperfoods)

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Diberitakan sebelumnya, Polres Pesawaran menangkap dua orang pemuda berinisial WAH (18) dan CH (18) atas dugaan pembunuhan terhadap DA (16).

Pembunuhan itu diduga dilakukan pelaku WAH karena tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban.

Takut disuruh nikah

WAH membunuh pacarnya yang sedang hamil enam bulan karena takut disuruh nikah dengan korban yang hamil 6 bulan.

Kasus ini terungkap oleh Satreskrim Polres Pesawaran setelah menyelidiki penyebab kematian gadis berumur 16 tahun berinisial DA, warga Desa Bumi Agung.

ilustrasi penjara
ilustrasi penjara (shutterstock)

Jasad DA ditemukan mengambang di kanal Desa Rejo Agung pada Jumat (21/8/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

DA sendiri diketahui telah pergi meninggalkan rumah pada Kamis (20/8/2020) malam.

"Dari hasil penyelidikan, kami menduga bahwa kekasih korban, berinisial WAH, usia 18 tahun, adalah yang membunuh korban," kata Kasubag Humas Polres Pesawaran, AKP Aris Siregar, saat dihubungi, Selasa (25/8/2020).

Pelaku yang merupakan warga Dusun Sidobasuki, Desa Bumi Agung, itu ditangkap pada Minggu (23/8/2020) malam.

Aris mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan pembunuhan lantaran takut disuruh menikahi korban.

"Korban dalam keadaan hamil enam bulan saat ditemukan tewas. Pelaku tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban itu," kata Aris.

Aris menambahkan, selain menangkap pelaku WAH, pihaknya juga menangkap satu rekan pelaku berinisial CH (18), warga Dusun Bumi Rejo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Sebut Pembunuhan Gadis Hamil 6 Bulan yang Dibunuh Pacarnya Sudah Direncanakan dan Takut Disuruh Menikah, Seorang Pemuda Bunuh Pacarnya yang Hamil 6 Bulan

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas