Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Marak Perceraian di Indramayu, Wanita 19 Tahun Ini Jadi Korban KDRT, Tak Tahan Lagi dengan Suami

Antrean pendaftaran sekaligus sidang perceraian di Pengadilan Agama Indramayu, belakangan ini jadi sorotan media.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Marak Perceraian di Indramayu, Wanita 19 Tahun Ini Jadi Korban KDRT, Tak Tahan Lagi dengan Suami
Tribun Jabar
Ratusan orang antre di Pengadilan Agama (PA) Indramayu untuk mengurus gugatan cerai seperti terlihat, Selasa (25/8). Sebelum pandemi Covid-19 pun antrean gugatan cerai di PA Indramayu terjadi setiap hari. 

Kini, dia berharap perpisahan adalah jalan terbaik.

Dia tak ingin terus-terusan menjadi korban KDRT.

"Capek mas sayanya begini terus," ujarnya.

Angka Perceraian di Indramayu Tertinggi

Sebelumnya diberitakan, angka perceraian di Kabupaten Indramayu menjadi yang tertinggi di Jawa Barat, disusul dengan Kabupaten Bandung.

Jika dirata-rata, ada 12 ribu pasangan bercerai setiap tahunnya di Kabupaten Indramayu, atau dengan kata lain ada sekitar seribu pasangan yang bercerai setiap bulannya.

Humas Pengadilan Agama Indramayu, Agus Gunawan mengatakan, ironisnya dari sekian banyaknya pengajuan gugatan cerai, tidak sedikit berasal dari pasangan muda.

Berita Rekomendasi

Rata-rata usia mereka bahkan baru 20-24 tahun.

Hal ini pula yang membuat duda dan janda muda banyak ditemui di Kabupaten Indramayu.

"Selalu ada setiap hari pasangan muda yang bercerai, rata-rata usianya 20-24 tahun," ujarnya kepada Tribuncirebon.com, Selasa (25/8/2020).

Agus Gunawan tidak menampik, fenomena itu terjadi akibat pernikahan dini yang terjadi di masyarakat di Kabupaten Indramayu.

Sebagian besar dari mereka memanfaatkan batas usia menikah minimal yang ditetapkan pemerintah untuk segera menikah, yakni untuk laki-laki dan perempuan minimal harus berusia 19 tahun.

Terlebih, pada regulasi sebelumnya bahkan walau masih berusia 16 tahun, bagi perempuan sudah diperbolehkan menikah.

Dalam hal ini, belum ada penelitian khusus yang dilakukan Pengadilan Agama Indramayu terkait mengapa pernikahan dini diminati masyarakat di Kabupaten Indramayu.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas