Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Melawi Tikam PSK Karena Menolak Bayar Rp 70 Ribu Usai Berhubungan Intim

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan membenarkan penangkapan pelaku tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pria di Melawi Tikam PSK Karena Menolak Bayar Rp 70 Ribu Usai Berhubungan Intim
Tribun Bali
Ilustrasi PSK 

Pelaku juga mengambil handphone milik korban dan langsung kabur meninggalkan lokasi.

Adapun barang bukti yang berhasil petugas amankan, 1 unit handphone milik korban, pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya dan sebuah pisau yang digunakan untuk menikam korban.

Saat ini pelaku berada di Mapolres Melawi untuk proses hukum lebih lanjut.

Penemuan Mayat

Sebelumnya Perempuan paruh baya berinisial TPR (44) ditemukan tewas mengenaskan di sebuah penginapan di Jalan Melati, Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalbar, pada Sabtu (8/8/2020).

Warga yang beralamat di Dusun Landau Kodak, Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, tersebut tewas dengan luka tusuk dibagian perut.

Diduga kuat, perempuan paruh baya tersebut korban pembunuhan.

Berita Rekomendasi

Kapolres Melawi, AKBP Tris Supriadi melalui Paur Subbag Humas, Bripka Arbain membenarkan informasi tersebut.

"Benar ada penemuan mayat yang diduga kasus pembunuhan yang terjadi di Losmen Jaya indah, di jalan melati, Desa Tanjung Niaga," kata Arbain kepada Tribun Pontianak, Sabtu malam.

Dugaan kasus pembunuhan itu diperkirakan terjadi sekira pukul 13.50 WIB.

"Diduga kejadian sekira pukul 13.50 wib. Pelaku sementara dalam dalam Lidik. Saat ini di TKP sedang dilakukan olah TKP oleh Identifikasi Polres Melawi," ungkap Arbain.

Wakapolres Melawi, Kompol Agus Mulyana menegaskan saat ini dugaan pembunuhan ini sedang dilidik oleh anggota untuk mencari pelakunya.

"Iya, bang. Sedang lidik oleh anggota. Mudah-mudahan malam ini tuntas," jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Pengakuan Pelaku Bunuh PSK Melawi Karena Tak Mampu Bayar Tarif Rp 70 Ribu Setelah Berhubungan Badan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas