Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Melawi Tikam PSK Karena Menolak Bayar Rp 70 Ribu Usai Berhubungan Intim

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan membenarkan penangkapan pelaku tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pria di Melawi Tikam PSK Karena Menolak Bayar Rp 70 Ribu Usai Berhubungan Intim
Tribun Bali
Ilustrasi PSK 

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Petugas kepolisian Polda Kalbar berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang wanita tuna susila atau pekerja seks di Kabupaten Melawi.

Penangkapan ini dilakukan oleh unit 1 Resmob Polda Kalimantan Barat, Rabu (26/8/2020).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan membenarkan penangkapan pelaku tersebut.

Ia turut membeberkan kronologis kejadian.

“Benar telah diamankan pelaku berinisial N (19) warga Kabupaten Melawi, yang melakukan pembunuhan terhadap seorang wanita tuna Susila,” sebutnya.

Ia melanjutkan, pengungkapan berawal dari laporan pada tanggal 9 Agustus 2020 di Polres Melawi tentang adanya kasus pembunuhan.

Baca: Curi Rp 30 Juta dari Brankas Minimarket untuk Narkoba dan Sewa PSK, Pria Ini Serahkan Diri ke Polisi

Petugas pun melakukan rangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi untuk memburu pelaku.

Berita Rekomendasi

“Pada Rabu tanggal 26 Agustus sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Resmob mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Setelah di pastikan target tersebut, petugas langsung menuju Kabupaten Melawi dan berhasil meringkus pelaku di Kawasan pasar kuliner Melawi,” tambahnya.

Kombes Pol Luthfie juga menginformasikan hasil introgasi kepada pelaku mengenai tindak kejahatan yang dilakukannya.

Pelaku mengakui berbuat keji seperti itu bermula untuk menakuti korban yang merupakan pekerja seks komersial agar dapat berhubungan secara gratis.

Namun korban yang marah, membuat pelaku mengeluarkan pisau dan menikamnya.

“Korban berinisial T. Dimana saat kejadian, korban merupakan seorang pekerja seks komersial di sebuah losmen yang berada di Kabupaten Melawi," jelas Luthfie.

“Tarif yang ditawarkan sebesar Rp 70.000, setelah berhubungan. Pelaku mengatakan tidak dapat membayar sehingga korban marah dan tidak memperbolehkan pelaku keluar dari kamar,” tambahnya.

Melihat situasi seperti itu, pelaku langsung mengeluarkan pisau yang memang sudah disiapkan dan langsung menikam korban beberapa kali sehingga korban terbaring.

Pelaku juga mengambil handphone milik korban dan langsung kabur meninggalkan lokasi.

Adapun barang bukti yang berhasil petugas amankan, 1 unit handphone milik korban, pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya dan sebuah pisau yang digunakan untuk menikam korban.

Saat ini pelaku berada di Mapolres Melawi untuk proses hukum lebih lanjut.

Penemuan Mayat

Sebelumnya Perempuan paruh baya berinisial TPR (44) ditemukan tewas mengenaskan di sebuah penginapan di Jalan Melati, Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalbar, pada Sabtu (8/8/2020).

Warga yang beralamat di Dusun Landau Kodak, Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, tersebut tewas dengan luka tusuk dibagian perut.

Diduga kuat, perempuan paruh baya tersebut korban pembunuhan.

Kapolres Melawi, AKBP Tris Supriadi melalui Paur Subbag Humas, Bripka Arbain membenarkan informasi tersebut.

"Benar ada penemuan mayat yang diduga kasus pembunuhan yang terjadi di Losmen Jaya indah, di jalan melati, Desa Tanjung Niaga," kata Arbain kepada Tribun Pontianak, Sabtu malam.

Dugaan kasus pembunuhan itu diperkirakan terjadi sekira pukul 13.50 WIB.

"Diduga kejadian sekira pukul 13.50 wib. Pelaku sementara dalam dalam Lidik. Saat ini di TKP sedang dilakukan olah TKP oleh Identifikasi Polres Melawi," ungkap Arbain.

Wakapolres Melawi, Kompol Agus Mulyana menegaskan saat ini dugaan pembunuhan ini sedang dilidik oleh anggota untuk mencari pelakunya.

"Iya, bang. Sedang lidik oleh anggota. Mudah-mudahan malam ini tuntas," jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Pengakuan Pelaku Bunuh PSK Melawi Karena Tak Mampu Bayar Tarif Rp 70 Ribu Setelah Berhubungan Badan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas