Diduga Hina Seorang Ulama di Facebook, PNS di Pemkab Aceh Jaya Ditangkap saat Hendak Pergi
Seorang PNS jajaran Pemkab Aceh Jaya diduga melakukan penghinaan terhadap seorang ulama Aceh di akun Facebook-nya.
Editor: Miftah
Laporan Riski Bintang I Aceh Jaya
TRIBUNNEWS.COM - Seorang PNS jajaran Pemkab Aceh Jaya diduga melakukan penghinaan terhadap seorang ulama Aceh di akun Facebook-nya.
PNS tersebut diduga mengunggah foto ulama dibubuhi dengan kalimat yang tak pantas.
Kini ia telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Jaya menangkap pria berinisial NA (47) di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis (27/8/2020) dini hari.
NA adalah warga Desa Sentosa, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya.
Demikian informasi diperoleh dari sumber-sumber Serambinews.com di Aceh Jaya, Kamis (27/8/2020).
Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir melalui Kasatreskrim Iptu Bima Nugraha Putra, yang dikonfirmasi Serambinews.com, Kamis (27/8/2020) siang membenarkan informasi itu.
"Iya benar ada yang kita amankan satu orang dalam kasus dugaan pelanggaran ITE," kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menceritakan kronologis penangkapan tersangka berawal setelah pihaknya mengetahui posisi tersangka di kawasan Terminal Bus Batoh, Banda Aceh.
Ketika itu Tim Opsnal Polres Aceh Jaya yang dipimpinnya langsung bergerak ke lokasi.
Baca: Nadiem Janji Tidak Akan Gunakan UU ITE Jika Dikritik di Instagram
Baca: Aspadin Ingatkan Ancaman UU ITE untuk Penyebar Hoax Keamanan Air Minum Galon Isi Ulang
"Terduga pelaku berada dikawasan terminal hendak berangkat menuju ke Medan menggunakan bus," kata Kasat Reskrim.
Namun, saat Kasat Reskrim bersama anggotanya tiba di terminal bus tersebut, NA sudah berangkat menumpangi satu bus.
Kemudian petugas mengejar bus yang ditumpangi NA.
"Sesampainya di seputaran Lambaro petugas melihat satu bus berhenti di seputaran itu."
"Kemudian petugas melihat pelaku sedang berada di depan ATM Bank BRI Syariah Lambaro, selanjutnya petugas melakukan penindakan/mengamankan pelaku."
"Pelaku sekarang sudah kita bawa dan amankan ke Mapolres Aceh Jaya," kata Kasat Reskrim.
Data diperoleh Serambinews.com dari berbagai sumber, pelaku diamankan setelah mengunggah beberapa postingan ke media sosial Facebook yang mengandung unsur sara.
Ia memosting foto ulama Aceh yang sudah dibubuhi kata-kata tak pantas.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul "Diduga Hina Ulama Aceh Melalui Facebook, PNS Aceh Jaya Ditangkap Saat Hendak ke Medan dengan Bus"