Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER Regional: Suami Tak Sadar 5 Bulan Nikahi Polwan Gadungan | VIRAL Chat Sekda Bondowoso & ASN

Berikut ini berita populer regional dalam 24 jam terakhir. Seorang pria berinisial SS (43) menjadi korban penipuan yang dilakukan istrinya sendiri.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in POPULER Regional: Suami Tak Sadar 5 Bulan Nikahi Polwan Gadungan | VIRAL Chat Sekda Bondowoso & ASN
PC Tech Magazine
Ilustrasi WhatsApp- Berikut ini berita populer regional dalam 24 jam terakhir. Seorang pria berinisial SS (43) menjadi korban penipuan yang dilakukan istrinya sendiri. 

"WS mengaku sebagai polisi berpangkat AKBP dan bertugas di Polda Metro Jaya Jakarta," ungkap Dony Setiawan, Kamis (27/8/2020).

BACA SELENGKAPNYA >>> 

2. Setelah Membunuh Satu Keluarga di Sukoharjo, Henry Malah Sempatkan Diri Mandi di Rumah Korban

Polisi telah mengadakan rekonstruksi atas kasus pembunuhan terhadap satu keluarga di Sukoharjo.

Setelah membunuh, pelaku ternyata sempat mandi di rumah korban.

Setelah menghabisi nyawa keluarga Suranto, tersangka Henry Taryatmo (41) sempat minum dan mandi di rumah korban, Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

Fakta itu terungkap saat reka ulang tragedi pembunuhan untuk kepentingan penyidikan di Mapolres Sukoharjo, Kamis (27/8/2020).

Berita Rekomendasi

Usai menghabisi empat nyawa sekaligus Henry Taryatmo langsung membersihkan diri di kamar mandi.

Kemudian dengan santainya ia berjalan ke dapur untuk mengambil minum sebelum akhirnya meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).

Pelaku mengambil minum air putih dari kulkas hingga menuangkan dalam gelas dan menenggaknya.

BACA SELENGKAPNYA >>> 

3. Seorang Ibu Muda di Bandung Pilih jadi Janda, Suami Selingkuh hingga Tak Beri Nafkah Selama 2 Tahun

Seorang ibu muda berinisial IR (32) mengajukan gugatan cerai di  Pengadilan Agama Soreang, Kabupaten Bandung.

IR  memilih mengakhiri hubungan rumah tangga dengan suaminya karena sudah tak dinafkahi selama dua tahun.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas