Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tagih Uang Tip Rp 50 Ribu Usai Menemani Karaoke, Pemandu Lagu Ini Malah Dihajar Pelanggan

Warga Desa Sumberingin Kidul, Kecamatan Ngunut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Ngunut.

Editor: Sanusi
zoom-in Tagih Uang Tip Rp 50 Ribu Usai Menemani Karaoke, Pemandu Lagu Ini Malah Dihajar Pelanggan
Surya/Istimewa
Edianto (39) telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan pemandu lagu. 

Laporan Wartawan Surya David Yohanes


TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG -
 Edianto (39) alias Lobos tega menganiaya seorang pemandu lagu bernama Anik (40), asal Kota Mojokerto.

Penganiayaan itu terjadi karena Edianto kesal terhadap Anik yang terus menagih uang tips Rp 50.000.

Warga Desa Sumberingin Kidul, Kecamatan Ngunut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Ngunut.

Peristiwa berawal saat saat tersangka berkunjung ke Warkop Dewi Indah, di bekas lokalisasi Kaliwungu, Minggu (16/8/2020) malam.

Anik bekerja sebagai pemandu lagu di warkop yang merangkap karaoke ini.

Baca: Praktik Prostitusi Berkedok Karaoke Tarifnya Rp 1,3 Juta, Polisi Sita Uang Senilai Rp 730 Juta

"Saat itu tersangka datang sambil bawa minuman keras. Dia minta korban menemani nyanyi, dengan janji akan diberi Rp 50.000," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, melalui Paur Humas, Iptu Neni Sasongko, Kamis (27/8/2020).

Berita Rekomendasi

Setelah puas nyanyi dan menghabiskan minuman keras, Anik kemudian menagih janji Edianto.

Edianto malah ngeloyor masuk kamar tidur Anik dan numpang tidur.

Karena sudah pukul 20.00 WIB, Anik bermaksud pulang dan menyempatkan menagih tips yang dijanjikan Edianto.

"Namun tersangka justru marah kepada korban. Tersangka mendorong korban dan memukuli wajah korban," sambung Neni.

Anik berteriak minta tolong karena tidak kuasa melawan Edianto.

Baca: Karaoke Venesia BSD Digerebek, Polisi Temukan Alat Kontrasepsi Hingga Absensi Wanita Penghibur

Pemilik warkop kemudian melerai keduanya namun Edianto malah pergi meninggalkan Anik begitu saja.

"Korban saat itu mengalami sejumlah luka lebam di wajahnya. Dia kemudian melapor ke Polsek Ngunut," ungkap Neni.

Akibat menerima pukulan bertubi-tubi, Anik mengalami memar pada pelipis sebelah kiri, bola mata memerah, memar di kepala belakang, memar di pergelangan tangan kiri, dan luka pada pipi kanan serta hidung.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan Edianto.

Polisi akhirnya menangkap tersangka pada Selasa (25/8/2020).

Kini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Ngunut.

Edianto dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara selama dua tahun delapan bulan.

"Penyidik masih melengkapi berkas-berkas, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan," pungkas Neni.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Cewek Pemandu Lagu Dihajar Pelanggannya di Tulungagung, Bermula Tagih Tips Rp 50.000

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas