Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Pemburu Tembak Mati Teman Sendiri: Sempat Dikira Kancil

Seorang pemburu bernama Sabirin (42) syok dan pingsan saat melihat temannya sendiri tertembak dari senjata yang digunakannya.

Editor: Sanusi
zoom-in Kronologi Pemburu Tembak Mati Teman Sendiri: Sempat Dikira Kancil
ISTIMEWA
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemburu bernama Sabirin (42) syok dan pingsan saat melihat temannya sendiri tertembak dari senjata yang digunakannya.

Sabirin mengira ia telah menembak seekor kancil.

Namun, ia salah sasaran.

Peluru dari senjata yang ditembakkannya malah mengenai temannya sendiri hingga tewas di lokasi kejadian.

Sabirin warga Dusun V Desa Tanjung Agung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muaraenim, Provinsi Sumatera Selatan itu pun menyerahkan diri ke polisi.

Kronologi

Pelaku Sobirin (42) saat diamankan di Polsek Tanjung Agung
Pelaku Sobirin (42) saat diamankan di Polsek Tanjung Agung (SRIPOKU.COM/handout)

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Jumat,(28/8/2020) dimana peristiwa salah tembak tersebut bermula sekira pukul 21.00 Wib.

Berita Rekomendasi

Sabirin bersama korban yakni Riswan dan dua rekannya yang lainnya yakni Ahmad Tohari dan Ardiansyah pergi berburu di daerah Talang Tarikan Desa Tanjung Agung, Muaraenim.

Sesampai di lokasi mereka berpencar menjadi dua kelompok yaitu pelaku bersama korban dan Ahmad Tohari bersama Ardiansah.

Lihat Mata Kancil

Setelah beberapa lama menyusuri belukar dan perkebunan, sekira pukul 01.00 Wib dini hari, Sabirin dan Riswan melihat ada mata kancil.

Kemudian korban menyuruh pelaku untuk mengejar mata kancil tersebut dan korban ikut mengejar lewat di depan pelaku.

Tidak berapa lama, Sabirin melihat sebuah cahaya yang diduga mata kancil.

Ia pun menembak kearah sumber cahaya dengan jarak sekitar 20 meter.

Namun naasnya bukannya suara kancil yang tertembak yang ia dengar, ia malah terkejut saat mendengar itu adalah suara temannya sendiri yakni Riswanto.

Mendengar teriakan tersebut,pelakupun langsung bergegas berlari menuju asal suara tersebut.

Syok dan Pingsan

Sabirin pun syok saat melihat ternyata itu benar Riswan yang mengalami luka tembak di bagian leher sebelah kiri.

Ia pun syok dan memeluk tubuh Riswan sekuat-kuatnya tak menyangka bahwa yang ia tembak tersebut adalah teman berburunya sendiri.

Karena tak kuasa menghadapi kenyataan, dan tiba-tiba pelaku pun pingsan.

Ditemukan Pemburu Lain

Pelaku dan korban kemudian ditemukan oleh tim pemburu yang lain yakni Ardiansyah dan Ahmad Tobari dan beberapa warga.

Kemudian dalam keadaan tak sadarkan diri, Sabirin dibawa oleh Ardiansyah pulang ke rumahnya sekalian mencari bantuan untuk mengevakuasi jasad Riswanto.

Sementara Ahmad Tohari bersama warga lainnya tinggal untuk menjaga jasad riswanto hingga tim evakuasi tiba.

Setelah mendapat laporan dari warga adanya peristiwa tersebut, Kapolsek Tanjung Agung AKP Faisal Pangihutan Manalu, S.H., S.Ik, bersama dengan personilnya melakukan tindakan kepolisian dengan mendatangi TKP dan mengamankan barang bukti serta mencatat saksi-saksi serta membawa korban ke Puskesmas bersama dengan warga setempat.

Pelaku Serahkan diri

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Sabirin diantar oleh pihak keluarganya untuk menyerahkan diri ke Polsek Tanjung Agung.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Faisal Pangihutan Manalu, S.H., S.Ik, menjelaskan Korban meninggal dunia diduga akibat luka tembak di bagian leher sebelah kiri.

"Senjata yang digunakan pelaku adalah senjata rakitan laras panjang milik Almarhum Ayahnya,"katanya.

Dijelaskan Kaposlek, Pelaku sebelumnya memang sering pergi berburu menggunakan senapan angin.

" Dari pihak keluarga Korban tidak ingin korban dilakukan Visum dan Autopsi dan pelaku sudah kita amankan karena menyerahkan diri di Polsek Tanjung Agung guna mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah dilakukan,"pungkasnya.

 Temuan Benda Cagar Budaya di Stasiun Bekasi Akan Dikubur Atau Diangkat dari Dalam Tanah

 Masjid Jami Al Ihsan di Dekat Rumah Novel Baswedan Tidak Gelar Salat Jumat

 Pulau Jawa Tertinggi Perceraian Imbas Corona: Mayoritas Gugatan Istri & Aplikasi Permudah Urus Cerai

Peristiwa Lain

Penembak Misterius di Tangsel

Evans Ferdinand, pelaku penembakan misterius saat gelar rilis di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Selasa (11/8/2020).
Evans Ferdinand, pelaku penembakan misterius saat gelar rilis di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Selasa (11/8/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR)

Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), berhasil meringkus tiga pelaku penembakan misterius yang terjadi pada akhir bulan Juni sampai awal Agustus 2020 ini.

Mereka berinisial CA (19), CA (19) dan EV (27).

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharram Wibisono Adipradono, mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di bilangan Kebon Nanas, Kota Tangerang, Senin (10/8/2020).

"Jadi kita sudah mengamankan pelaku, tapi kita masih melakukan pengembangan. Nanti keterangan lebih lanjut bisa kita bagikan kepada rekan rekan," ujar Muharram di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Tangsel.

Aparat masih terus mengembangkan kasus penembakan misterius itu.

Pihaknya juga akan menggali keterangan dari ketiga pelaku untuk mengetahui motif dari aksi koboi tersebut.

"Tiga orang. kita masih lakukan pengembangan nanti kita akan informasikan lebih lanjut. Mereka ada yang di salah satu apartemen, ada juga yang di rumah," ujarnya.

Selain ketiga pelaku, polisi juga menyita senjata yang digunakan untuk penembakan misterius tersebut. Namun Muharram masih akan meneliti jenis senjata dan peluru yang digunakan itu.

"Barang bukti senjata yang digunakan kita amankan. Tentu itu menjadi bukti untuk menguatkan bahwa mereka pelakunya," ujarnya.

Pantauan TribunJakarta.com, ketiga tersangka digiring polisi dari mobil menuju lantai dua Mapolres Tangsel, area Satuan Reskrim.

Ketiga pelaku terlihat sedikit berlari mengikuti langkah penyidik yang bergerak cepat.

Penembakan misterius tersebut terjadi di sejumlah titik. Namun TribunJakarta.com baru mewawancarai dua korban, yakni Wilibrodus Obe (25) dan Sunjaya (21).

Obe ditembak di bilangan Jalan Raya Serpong, Serpong Utara, pada Minggu (19/7/2020).

Sedangkan, Sunjaya, ditembak di bilangan Bundaran Alam Sutera, Serpong Utara, Minggu (28/6/2020).

Peran Pelaku

Tersangka kasus penembakan misterius saat gelar rilis di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Tangsel, Selasa (11/8/2020).
Tersangka kasus penembakan misterius saat gelar rilis di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Tangsel, Selasa (11/8/2020). (TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)

Dua dari tiga tersangka kasus penembakan misterius di wilayah Tangerang Raya, merupakan saudara kembar, yakni Clerence Antonius (19) dan Christoper Antonius (19).

Sedangkan satu tersangka lainnya, Evans Ferdinand (27), merupakan teman dari saudara kembar itu.

Dalam menjalankan aksinya, mereka berbagi peran. Christoper yang bertugas sebagai sopir mobil. Sedangkan saudara kembarnya, Clerence bertugas menentukan target.

Mereka bergerak menggunakan mobil Daihatsu Xenia menuju wilayah sasaran.

Setelah sampai dan target didapat, Evans bertugas sebagai eksekutor menembak target.

Senjata airsoft gun yang digunakan pada aksi koboi itu juga merupakan milik Evans.

"Ketiga tersangka adalah EF diduga sebagai pemilik daripada senjata airsoft gun, perannya pada saat itu sebagai eksekutor."

"Yang kedua saudara CA, dan ketiga CA. Keduanya ini merupakan saudara, diduga kembar. Mereka berdua Sebagai pengemudi pada saat melakukan kegiatan itu. Dan yang satu untuk menentukan target atau sasaran," papar Iman di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Tangsel, Selasa (11/8/2020).

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, ketiga tersangka ditangkap di bilangan Kota Tangerang, pada Senin malam (10/8/2020).

Polisi juga mengamankan tiga pucuk airsoft gun, satu kotak peluru gotri, 37 butir peluru mimis dan satu unit mobil yang digunakan untuk melancarkan aksi penembakan itu.

Tidak ada korban jiwa dari penembakan itu, namun rata-rata korban harus menjalani operasi untuk mengeluarkan peluru yang bersarang.

Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, tentang penganiayaan dan penguasan senjata api, pasal 170 ayat 2e KUHP dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau 353 ayat 2 KUHP dqn atau Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. (TribunJakarta.com/Sripoku)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Dikira Kancil Saat Pergi Berburu, Seorang Pria di Muaraenim Tembak Teman Sendiri hingga Tewas, 

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas