Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala BMKG Alor dan Stafnya Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Ini Kata Polisi

Polisi menyebut saat ini berkas perkara sedang dilengkapi penyidik untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Kepala BMKG Alor dan Stafnya Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Ini Kata Polisi
pexels
ILUSTRASI PENCABULAN - Oknum Polisi di Tapin, Kaimantan Selatan, Diduga Cabuli Murid Silatnya selama 4 Tahun, Pelaku Ancam Korban akan Sebar Foto Tanpa Busananya 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Alor, Kupang, Nusa Tenggara Timur ( NTT), berinisial AB ditetapkan polisi sebagai tersangka pencabulan.

Tak sendiri, polisi juga menetapkan stafnya berinisial IJ sebagai tersangka kasus yang sama.

Korbannya adalah tiga remaja.

"Selain Kepala BMKG Alor, polisi juga sudah tetapkan seorang staf BMKG berinisial IJ sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda NTT Kombes Johannes Bangun, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (31/8/2020).

Baca: Remaja Pria Berusia 17 Tahun di Tangerang Jadi Korban Pencabulan, Begini Kronologinya

Ilustrasi korban pencabulan
Ilustrasi korban pencabulan (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

Namun demikian, Johannes menolak untuk menjelaskan kronologi terungkapnya kasus tersebut.

Ia hanya menjelaskan, saat ini berkas perkara sedang dilengkapi penyidik untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca: Dua Bocah di Padang Jadi Korban Pencabulan Ayahnya

Baca: Dua Gadis di Bawah Umur di Subang Jadi Korban Pencabulan, Diawali Pesta Miras Bersama

"Untuk kronologi kejadiannya, langsung konfirmasi ke kapolresnya," kata Johannes.

BERITA TERKAIT

Sementara itu, Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas Tri Suryanto masih belum bisa dimintai keterangan.

Dalam kasus tersebut, AB dan IJ dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat 5 juncto Pasal 81 ayat 2 juncto pasal 81 Ayat 1 juncto Pasal 76 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang- undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Diduga Cabuli 3 Remaja, Kepala BMKG Alor dan Staf Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas