Viral Selembar KTP Diduga Milik WNI di Markas ISIS Yaman, Ini Fakta Alamat Rumahnya di Mojokerto
Video penggerebekan tempat persembunyian kelompok teroris ISIS di Al-Bayda, Yaman menjadi perbincangan netizen di media sosial.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Video penggerebekan tempat persembunyian kelompok teroris ISIS di Al-Bayda, Yaman menjadi perbincangan netizen di media sosial.
Dalam video pengeledahan terekam ada sebuah kartu identitas yang diduga milik WNI dan uang pecahan rupiah.
Video penggeledahan yang terbagi menjadi empat bagian itu pertama kali diunggah @Natsecjef, Sabtu (29/8/2020) malam.
Dalam tayangan video berdurasi 01.36 menit di media sosial Twitter itu terlihat pada tayangan 00.47 menit sejumlah lembaran mata uang rupiah versi terbaru dalam bentuk uang kertas senilai Rp 10.000, Rp 5.000, dan Rp 2000.
Baca: Penjelasan Kepala BNPT Soal KTP Diduga Milik WNI Saat Kelompok Houthi Gerebek Markas ISIS di Yaman
Mencengangkan ketika melihat selembar KTP bertuliskan Kabupaten Mojokerto atas nama Syamsul Hadi Anwar yang terlihat jelas dalam video pada tayangan 00.53 menit.
Dalam KTP tertulis nama Syamsul Hadi Anwar, NIK 3516132412850002, belum kawin, dan tahun pembuatan sekitar tahun 2008 yang beralamat di Jalan Basket, Blok NN, Nomor 16, RT1/RW 12, Perum Japan Raya, Desa Japan Raya, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Bentuk KTP itu merupakan versi lama yang dilapisi laminating bening belum berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan masa berlaku sudah berakhir pada 24 Desember 2013.
Warga di lingkungan Perum Japan Raya, Desa Japan Raya, Kecamatan Sooko, bahkan tidak ada yang mengenal sosok orang dalam KTP tersebut.
Baca: KTP Diduga Milik WNI Ditemukan Saat Penggeledahan Markas ISIS di Yaman
Hariono pengurus Rukun Tetangga (RT) setempat mengatakan, warganya tidak ada yang bernama Syamsul Hadi Anwar seperti dalam Kartu Tanda Penduduk itu.
"Sesuai alamat pada KTP itu merupakan kediaman M Subekhan atau Pak Aan dan bukan rumah Syamsul Hadi Anwar seperti yang dimaksud," ujarnya, Senin (31/8/2020).
Ia mengenal pemilik rumah M Subekhan yang merupakan karyawan perusahaan mobil.
Keluarga pemilik rumah kala itu mempunyai dua anak yang masih duduk di sekolah dasar dan satunya belum sekolah.
Baca: Tentara Inggris Diciduk Karena Tolak Perang di Yaman, Pasukan Ansarallah Sukses Sapu Markas ISIS
Namun, mereka sekeluarga pindah lantaran mengikuti perusahaan tempat ia bekerja membuka cabang baru di Kalimantan sekitar tahun 2010.
"Rumah ini kosong ditinggal penghuninya pindah bekerja ke Kalimantan," jelasnya.
Adapun riwayat orang yang pernah menyewa rumah ini, tutur Hariono, pernah dikontrak koperasi simpan pinjam Bangun Jaya Mandiri selama dua tahun pada 2015.
Ia juga menunjukkan daftar nama warga yang kontrak rumah di lingkungannya dan tidak ada atas nama Syamsul Hadi Anwar.
Perum Japan Raya dibangun pada 1999 dan pemiliknya membeli rumah itu pada tahun 2001.
"Setelah kontrak selesai selama dua tahun pada 2017 rumah ini kosong sampai sekarang tidak ada penghuninya. Pemilik rumah sempat memperbarui atap rumah ambruk sekitar enam bulan lalu," terangnya.
Menurut dia, meski KTP bertuliskan Kabupaten Mojokerto belum tentu identitas sesuai dengan rumah tinggal yang bersangkutan.
Ia menduga bisa saja ada orang yang tidak bertanggung jawab membuat identitas palsu yang mamakai alamat rumah kosong itu.
"Mungkin dugaan lantaran rumah kosong sehingga dimanfaatkan oleh yang bersangkutan," terangnya.
Yuda seorang warga setempat mengatakan sesuai KTP atas nama Syamsul Hadi Anwar bukan warga di Jalan Basket Blok NN Nomor 16 RT1/RW 12, Perum Japan Raya, Desa Japan Raya, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
"Bukan warga sini karena yang punya rumah sudah pindah ke Kalimantan dan sudah lama kosong," ucap dia.
Semenjak beredarnya video yang memperlihatkan KTP Syamsul Hadi Anwar beralamat di Jalan Basket banyak masyarakat yang mendatangi rumah tersebut.
"Banyak yang ke sini sampai ramai namun rumah itu sudah lama kosong," katanya.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto, Bambang Wahyuadi saat dikonfirmasi masih menelusuri KTP warga Kabupaten Mojokerto yang kini menjadi sorotan di media sosial tersebut.
"Karena itu KTP lama maka masih dikoordinasikan dengan Kemandagri untuk membuka data base yang lama," tandasnya.
Penjelasan BNPT
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan sosok yang ada dalam KTP tersebut merupakam teroris lintas batas atau Foreign Terrorist Fighters (FTF).
"Syamsul Hadi alias Abu Hatim Al sundawy al Indonesy, orang Ibnu Mas’ud, merupakan tokoh penting di Suriah. Dia teridentifikasi sebagai FTF asal Indonesia yang berpengaruh di Suriah," kata Boy Rafli saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (31/8/2020).
"Protracted civil war atau perang sipil di Yaman adalah daya tarik munculnya berbagai kelompok teroris di Yaman, salah satunya dengan munculnya ISIS. Oleh karena itu, dengan kekalahan ISIS di Suriah dan Irak menyebabkan sejumlah “fighters” yang relokasi (relocating)," lanjut dia.
Sementara menyoal adanya uang pecahan rupiah di markas ISIS di Yaman, ia menuturkan, hal itu menunjukan masih adanya Foreign Terrorist Fighters (FTF) atau teroris lintas batas yang berpindah tempat di daerah-daerah perang.
Baca: Filipina Buru 2 Teroris WNI Kelompok Abu Sayyaf Terkait Bom di Kota Jolo
"Hal ini juga menunjukkan terjadi perpindahan fighters dari satu wilayah ke wilayah lainnya, khususnya negara-negara yang memiliki konflik internal," tutur dia.
Mantan Kapolda Papua ini, menjelaskan penyerangan pada markas ISIS di Yaman oleh Houthi terjadi pada pertengahan bulan Agustus lalu.
Ia tak menjelaskan lebih lanjut, bagaimana nasib WNI itu.
Sejauh ini, Indonesia menurut Boy Rafli, telah memiliki strategi PRR (prosecution, rehabilatation and reintegration) yang efektif dalam menghadapi FTF returnees dan relocators.
Menurutnya, dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah mengatur ketentuan menghadapi FTF returnees asal Indonesia.
Mereka dapat dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 15 tahun jika terbukti sengaja menyelenggarakan, memberi, atau mengikuti pelatihan militer, paramiliter, atau pelatihan lain di dalam maupun luar negeri dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan tindak pidana terorisme.
Sementara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme juga mengatur soal individu atau kelompok yang berjuang di luar negeri.
Penulis: Mohammad Romadoni
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Viral KTP Warga Kabupaten Mojokerto di Markas ISIS Yaman, Alamat Rumahnya Tak Berpenghuni
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.