Edhy Prabowo Akan Manfaatkan Kapal Asing Sitaan Susi Pudjiastuti di Teluk Ambon
“Sitaan negara akan dimanfaatkan karena ini mesin produksi untuk meningkatkan produktivitas negara,” tegas Edhy saat memberikan keterangan pers.
Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menegaskan bekas kapal ikan asing yang dilabuhkan di perairan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku akan dimanfaatkan sebagai mesin produksi negara.
Ratusan bekas kapal ikan asing itu disita sejak masa Menteri Susi Pudjiastuti 2014 lalu.
Terhitung lima tahun lebih, kapal-kapal itu masih dikandangkan tanpa terawat.
Edhy dalam kunjungan kerja hari kedua di Maluku meninjau langsung keberadaan dan kondisi kapal-kapal tersebut.
“Sitaan negara akan dimanfaatkan karena ini mesin produksi untuk meningkatkan produktivitas negara,” tegas Edhy saat memberikan keterangan pers di Kantor Gubernur Maluku, Senin (31/8/2020).
Dia mengatakan, akan memberikan ijin beroperasi kepada perusahan yang mempunyai hak kepemilikan kapal tersebut secara sah.
Di samping itu, dalam pengoperasian perusahan harus tetap mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia, seperti menjalankan kewajiban membayar pajak, serta melakukan segala bentuk retribusi secara legal.
“Kapal eks asing itu kan sudah jelas, moratorium hanya satu tahun. Begitu analisa dan evaluasi sudah selesai harusnya ada langkah-langkah selanjutnya. Kalau sudah tidak ada temuan lagi, kapal itu dimiliki oleh orang Indonesia meski itu buatan asing, dan sah dia sebagai perusahaan indonesia, membayar pajak dan melakukan segala macam bentuk retribusi yang sah, mengapa kita tidak kasih ijin,” terang dia.
Dia memaparkan, sejumlah kasus tindak pidana kelautan dan perikanan, terutama yang dilakukan oleh kapal-kapal asing.