Guru BK di Sumatera Ngaku Khilaf Telah Cabuli Siswi SMP di Sekolah
Dari pemeriksaan polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Alasannya melakukan perbuatan bejat itu karena khilaf.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BANYUASIN - HB (53), seorang guru SMP di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, nyaris menjadi korban amukan warga.
Pasalnya, oknum guru Bimbingan Konseling (BK) tersebut tega mencabuli muridnya sendiri berinisial S (13) pada Senin (31/8/2020).
Dari pemeriksaan polisi, pelaku mengakui perbuatannya.
Alasannya melakukan perbuatan bejat itu karena khilaf.
"Pengakuannya khilaf karena melihat korban sendirian datang ke sekolah," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banyuasin Ipda Suprianto lewat pesan singkat, Selasa (1/9/2020).
Baca: Bocah Berusia 9 Tahun di Mentawai Jadi Korban Cabul Kakek Berumur 75 Tahun
Dijelaskan Suprianto, kasus tersebut berawal saat korban mengalami kesulitan saat mengikuti belajar daring.
Karena masalah itu, korban akhirnya pergi ke sekolah untuk berniat melakukan konsultasi dengan gurunya.
Saat datang ke sekolah itu korban bertemu dengan pelaku.
Mengetahui kesulitan korban tersebut, oleh pelaku lalu diajak ke ruang Tata Usaha (TU) dengan modus mengajari korban.
"Namun, saat di ruangan tersebut korban malah dicabuli pelaku. Korban langsung lari ketakutan pulang ke rumah dan mengadu ke orangtuanya," ungkapnya.
Mendapat laporan itu, orangtua korban emosi. Mereka kemudian bersama warga lainnya menggeruduk kediaman pelaku.
Mendapat kabar tersebut, polisi langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan HB dari amukan warga.
Saat ini, pelaku sudah ditahan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
HB akan dijerat Pasal 281 KUHP tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dan diancam dengan kurungan 15 tahun penjara.
Untuk mengusut tuntas kasus pencabulan itu, Suprianto mengaku masih akan melakukan pendalaman penyelidikan.
"Kita masih lakukan pendalaman apakah ada korban lain," jelasnya.
"Dari hasil keterangan korban, aksi cabul ini sudah dua kali dilakukan oleh pelaku," terangnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.