Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nenek 65 Tahun Jadi Korban Tindak Asusila Tetangga Sendiri di Majene, Kini Pelaku Ditangkap Polisi

RD (35), pria asal Majene, Sulawesi Barat ditangkap aparat kepolisian karena kasus asusila.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Nenek 65 Tahun Jadi Korban Tindak Asusila Tetangga Sendiri di Majene, Kini Pelaku Ditangkap Polisi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

TRIBUNNEWS.COM, MAJENE – RD (35), pria asal Majene, Sulawesi Barat ditangkap aparat kepolisian karena kasus asusila.

Kepolisian menangkap RD setelah pihaknya menerima laporan adanya tindak asusila terhadap nenek berusia 65 tahun.

Diketahui tersangka sudah mempunyai istri dan anak.

Pelaku mengaku memerkosa sang nenek yang tak lain tetangganya sendiri karena mendapat bisikan gaib.

Baca: Nenek Berusia 65 Tahun di Majene Jadi Korban Pemerkosaan Saat Tidur Pulas, Begini Kronologinya 

Tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat dinding rumah korban di malam hari.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku langsung menghampiri korban yang sedang tidur pulas di ruang tamu.

Korban yang kaget berusaha melawan dan berontak.

Baca: 2 Pria Pelaku Pemerkosaan di Padang Selatan Diringkus, Salah Satunya Ditangkap Saat Jadi Juru Parkir

BERITA REKOMENDASI

Namun, karena pelaku membanting korban ke lantai sambil menyumpal mulutnya, korban akhirnya pasrah dan tidak bisa berbuat banyak.

Saat itulah pelaku memerkosa korban.

Korban yang keberatan dengan ulah pelaku mengadukan kasus tersebut ke polisi, hingga pelaku akhirnya ditangkap polisi.

Baca: Kasus Pemerkosaan di Bintaro yang Viral di Media Sosial, Tetangga Korban Berikan Kesaksian

“Dari penuturan tersangka ia melakukan perkosana terhadap nenek tetangganya karena mendapat bisikan gaib,” jelas Kasat Reskrim Polres Majene AKP Jamaluddin, Selasa (1/9/2020).

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian milik korban.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara. Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Majene untuk menjalani proses penyidikan selanjutnya.

Penulis : Kontributor Polewali, Junaedi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mengaku Dapat Bisikan Gaib, Pria Ini Perkosa Nenek 65 Tahun Tetangganya Sendiri

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas