Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswi SMP Dicabuli Guru BK di Sekolah saat Tanya Belajar Online

Kasus ini terbongkar setelah HB ditangkap petugas untuk menjalani pemeriksaan usai dilaporkan oleh orangtua S.

Editor: Sanusi
zoom-in Siswi SMP Dicabuli Guru BK di Sekolah saat Tanya Belajar Online
Serambi Indonesia/Net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BANYUASIN - Maksud hati hendak menanyakan tugas belajar online dengan datang ke sekolah, S (13), seorang pelajar SMP di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, malah dicabuli oleh oknum guru Bimbingan Konseling (BK) berinisial HB (53).

Kasus ini terbongkar setelah HB ditangkap petugas untuk menjalani pemeriksaan usai dilaporkan oleh orangtua S.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banyuasin Ipda Suprianto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (31/8/2020).

Baca: Bocah Berusia 9 Tahun di Mentawai Jadi Korban Cabul Kakek Berumur 75 Tahun

Mulanya, S datang ke sekolahnya yang berada di Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, untuk menanyakan belajar daring.

Sebab, S ketika itu mengalami kesulitan mengikuti proses belajar online tersebut.

Saat datang ke sekolah, S bertemu HB. Tersangka ini lalu membawa korban ke ruang Tata Usaha (TU) dengan modus untuk mengajari korban.

"Namun, saat di ruangan tersebut korban malah dicabuli pelaku. Korban langsung lari ketakutan pulang ke rumah dan mengadu ke orangtuanya," kata Suprianto, lewat pesan singkat, Selasa (1/9/2020).

Berita Rekomendasi

Suprianto menjelaskan, orangtua korban bersama warga yang emosi mendatangi kediaman tersangka tak jauh dari sekolah.

Pihak kepolisian yang mendapatkan kabar itu langsung datang ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku agar terhindar dari amukan massa.

Hasil pemeriksaan, HB pun mengakui telah melakukan aksi cabul tersebut kepada korban.

"Pengakuannya khilaf karena melihat korban sendirian datang ke sekolah. Namun hasil keterangan korban aksi cabul ini sudah dua kali dilakukan oleh pelaku," ujarnya.

Atas perbuatannya, HB dikenai Pasal 281 KUHP tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dan diancam dengan kurungan 15 tahun penjara.

"Kita masih lakukan pendalaman apakah ada korban lain," tutup Suprianto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanya Belajar Online, Siswi SMP Malah Dicabuli Guru BK di Sekolah"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas