Suami di Palembang Bunuh Pria yang Ganggu dan Ajak Prewedding Istri, Kini Dituntut 15 Tahun Penjara
Seorang pria nekat menusuk laki-laki yang kerap ganggu istrinya hingga tewas. Korban bahkan sempat menyeletuk akan pre wedding dengan istri pelaku.
Editor: Miftah
Ia mengatakan, suaminya juga pernah secara pribadi mendatangi rumah korban dan meminta untuk menjauhi dirinya.
Namun peringatan itu sama sekali tidak digubris oleh korban.
"Pernah juga waktu itu kami mau DL (Dinas Luar) ke Bandung, jadi ketemulah suami saya dan korban. Saya ada juga disana saat itu. Suami saya menyapa korban, Yoga banyak betul bawaan kamu. Dijawab sama korban, iya kak, kami kan mau prewedding sambil matanya melirik ke saya. Di situ suami saya timbul emosi. Kejadian kalau tidak salah kurang dari tiga bulan yang lalu," cerita Meili.
Saat peristiwa pembunuhan yang dilakukan suaminya terhadap korban, Meily berujar saat itu berada di kantor.
Namun ia tidak melihat langsung penusukan, lantaran sedang berada di toilet.
"Saya dengar ada keributan, kemudian saya langsung keluar dari toilet. Saat itu saya lihat tubuh korban sudah penuh darah dalam kondisi terduduk. Saya lihat juga suami saya memegang pisau di tangannya," kata Meili.
Dikutip dari situs resmi SIPP PN Palembang, tindakan itu bermula dari terdakwa yang mendengar cerita teman-teman sekantornya bahwa saksi Meily Agustina Putri yang tak lain istri terdakwa, sering mengobrol dan duduk bersama dengan korban pada saat jam kerja.
Namun hal tersebut tidak ditanggapi oleh terdakwa dan belum timbul kecurigaan terhadap istrinya.
Seiring berjalannya waktu, antara terdakwa dan istrinya terjadi ribut dalam rumah tangga mereka.
Sehingga saat itu antara terdakwa dengan istrinya saling tidak berteguran.
Puncaknya saat terdakwa memergoki istrinya menjemput sekolah anak mereka. Saat itu istrinya ditemani oleh korban. Dari situ terdakwa baru mengetahui sang istri sering diantar pulang oleh korban.
Kemudian, muncul rasa kecurigaan yang dirasakan terdakwa terkait hubungan istrinya dengan korban.
Akibat memendam rasa cemburu dan emosi yang ditahan selama ini , maka puncaknya pada hari Selasa (21/4/ 2020) sekira Pukul 12.00 WIB, terdakwa mengintai gerak-gerik istrinya dengan korban melalui layar CCTV yang berada di Recepsionis.
Tidak lama kemudian terdakwa melihat dari kamera CCTV tersebut, istrinya berjalan menuju ruangan kosong dengan diikuti oleh korban yang berjalan dari pintu depan mengarah ke ruangan kosong.