Tak Mau Disuruh Mengepel, Pria Ini Nekat Bunuh Temannya Sendiri, Kini Divonis 18 Tahun Penjara
Henik Fransisco alias Sisco divonis 18 tahun penjara setelah membunuh temannya sendiri.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWS.COM - Henik Fransisco alias Sisco divonis 18 tahun penjara setelah membunuh temannya sendiri.
Ia nekat membunuh rekannya karena sakit hati.
Vonis terhadap Henik dibacakan di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (1/9/2020).
Diungkapkan ketua majelis hakim Arfan Yani, Henik terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Ia dijerat pasal pasal 340 KUHP.
Vonis 18 tahun penjara itu dikurangi masa tahanan sementara pelaku.
• Mendadak Izin ke Toilet Saat Akan Ditahan, Eks Kepala BPN Denpasar Ditemukan Tewas Bunuh Diri
• Detik-detik Pembunuh 1 Keluarga di Baki Habisi Nyawa Korban, Niat Muncul saat Nge-game, Tak Menyesal
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Henik Fransisco alias Sisco dengan pidana penjara selama 18 tahun,
dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Arfan Yani selaku ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jambi, padaSelasa (1/9/2020).
“Menyatakan terdakwa Henik Fransisco alias Sisco terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 340 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Arfan Yani.
Henik mendengar pembacaan vonis secara daring dari Polsek Kota Baru.