Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bunuh Diri di Toilet Kejati, dari Mana Mantan Kepala BPN Denpasar Bisa Dapatkan Senpi?

Senjata api yang digunakan mantan Kepala BPN Tri Nugraha untuk bunuh diri di toilet Kejaksaan Tinggi Bali sampai saat ini masih menjadi misteri.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bunuh Diri di Toilet Kejati, dari Mana Mantan Kepala BPN Denpasar Bisa Dapatkan Senpi?
istimewa
Kondisi Tri Nugraha sesaat setelah melakukan aksi bunuh diri di toilet Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (31/8/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUNNEWS.COM- Senjata api yang digunakan oleh mantan Kepala BPN Tri Nugraha untuk aksi bunuh diri di toilet Kejaksaan Tinggi Bali sampai saat ini masih menjadi misteri.

Pihak kepolisian terus menyelidikan asal dari senjata api tersebut.

Merespon peristiwa tewasnya mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar, Tri Nugraha yang diduga bunuh diri, Korps Bhayangkara tak tinggal diam.

Kepolisian khususnya Polresta Denpasar siap untuk mendalami dan mengungkap peristiwa tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat ditemui Tribun Bali di Markas Polresta Denpasar, Selasa (1/9/2020).

"Kita masih lakukan pengembangan lebih lanjut. Terkait hal ini, kita Polresta Denpasar mem-back up Polda Bali," ujar Jansen seusai memberikan keterangan mengenai rilis kasus narkotika.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, mengenai jenis senjata api yang digunakan Tri Nugraha untuk mengakhiri hidupnya di kamar mandi di lantai II, Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dari informasi yang dihimpun berjenis pistol Revolver SR-38/357 pabrikan dari Turki.

Baca: FAKTA Mantan Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri: Pakai Revolver Kaliber 9 Mm Ilegal, Sempat Ucap Stres

Baca: Mantan Kepala BPN Denpasar Diduga Tewas Bunuh Diri, Polisi Dalami Kepemilikan Senjata Api dan CCTV

Pihaknya menduga jika senjata api yang dipegang oleh korban kuat dugaan adalah barang ilegal.

"Senpi masih kita dalami asal usulnya, kenapa bisa dipegang yang bersangkutan."

"Karena hasil pengecekan senpi tersebut tidak terdaftar alias diduga ilegal," tambahnya.

Tim Gabungan Polresta Denpasar dan Polda Bali sampai saat ini terus mengawal kasus tersebut, bahkan terkait kelalaian petugas yang mengawal.

Sebelumnya, mantan Kepala BPN Denpasar Tri Nugraha menjadi tersangka terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia rencananya akan ditahan, namun ia diduga memilih mengakhiri hidup dengan cara tragis.

Selanjutnya ia sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Bross dan dilanjutkan perawatan di RSUP Sanglah.

Sayang, nyawa mantan BPN Kota Denpasar tersebut tidak terselamatkan.

Keluarga Merasa Janggal

Mantan Kepala BPN Kota Denpasar, Tri Nugraha (53) telah dikonfirmasi meninggal dunia oleh dokter setelah diduga melakukan bunuh diri di toilet Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (31/8/2020) malam.

Tri Nugraha diduga melakukan bunuh diri di toilet lantai II Kejati Bali.

Tri Nugraha diduga melakukan bunuh diri dengan senjata api diduga miliknya sesaat akan dibawa turun untuk dilakukan penahanan.

Namun demikian pihak keluarga almarhum Tri Nugraha memutuskan untuk melakukan autopsi, Senin (31/8/2020) malam.

Jenazah yang sebelumnya berada di BROS Hospital, pada pukul 23.20 Wita menggunakan ambulans berwarna biru di pindahkan ke RSUP Sanglah.

"Seizin dari keluarga memutuskan melakukan autopsi. Untuk melengkapi pemutihan. Karena keluarga dan semuanya masih merasa janggal dengan kematian almarhum," jelas Muhammad Ustaf, Wakil Ketua FKKPI Provinsi Bali.

Muhammad Ustaf mengatakan pendamping hukum almarhum Tri Nugraha telah melaporkan kejanggalan kematian Tri Nugraha ke kepolisian.

"Mudah-mudahan ada kabar yang sebenarnya," harapnya.

Secara pribadi, Muhammad Ustaf menceritakan almarhum Tri Nugraha dikenal sebagai pribadi yang sangat taat beribadah.

"Saya kenal beliau hampir 15 tahun. Saya merasa kehilangan beliau. Seluruh anggota organisasi ya kaget. Tidak bisa apa-apa. Terlalu banyak kenangan. Beliau sangat peduli dengan keluarga besar. Kepedulian terhadap kawan yang tidak mampu itu besar sekali," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali, Asep Maryono menjelaskan kronologis Tri yang diduga bunuh diri.

"Pada hari ini kami memanggil Tri Nugraha untuk dilakukan pemeriksaan. Yang bersangkutan datang ke Kejati Bali pukul 10.00 Wita," kata Asep Maryono.

Namun, senjata api atau senpi yang diduga digunakan bunuh diri Tri, masih misteri.

Asep ketika ditanya mengenai senjata api yang diduga digunakan bunuh diri, belum bisa memberikan komentar.

"Kami belum tahu, karena barang itu kan milik Tri. Nanti kami akan melihat langkah selanjutnya. Yang penting sekarang ini penasihat hukum sudah tahu, dan kami akan memberitahukan pihak keluarganya," jelasnya.

Dijelaskannya, sesuai prosedur, barang bawaan yang dibawa oleh Tri Nugraha harus disimpan ke loker Kejati Bali.

"Jadi semua barang Tri Nugraha disimpan di loker. Kunci loker dibawa yang bersangkutan termasuk barangnya penasihat hukum yang mendampinginya,"

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap Tri.

Namun sekitar siang hari, Tri mengatakan akan sholat dan makan di luar.

Tapi dia tidak kembali.

"Solatnya dimana kami tidak tahu, karena waktu itu statusnya belum ditahan. Lalu kami cek musala tidak ada," ujarnya.

"Kami tunggu sampai sore hari tidak datang, kami hubungi tidak bisa. Kami akhirnya melakukan pelacakan dan terlacak ada di rumahnya di Gunung Talang," tutur Asep.

Kemudian tim penyidik pun bersama Asintel dan Adpiddus Kejati Bali mendatangi Tri di rumahnya di Jalan Gunung Talang.

Akhirnya Tri Nugraha bisa dibawa ke kantor.

"Waktu itu Tri masih memegang kunci loker. Saat dia tiba di Kejati kembali dilakukan pemeriksaan. Setelah itu diperiksa, dan saat akan dilakukan penahanan, kami tidak tahu kalau barangnya Tri sudah dikeluarkan dari loker," terang Asep.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, Tri minta ke penasihat hukumnya untuk mengambil barang," kata dia.

"Ini kami tidak tahu sama sekali. Kami pikir barangnya dia masih di loker, karena posisinya dia kan belum dibawa turun. Kemungkinan akan mengambil pada saat akan dibawa untuk ditahan," kata dia.

Asep menegaskan, tidak mengetahui sama sekali isi tas yang dibawa Tri.

"Isi tasnya kami tidak tahu. Pada saat pemeriksaan dia tidak membawa barang-barang. Dan memang tidak boleh membawa apa-apa saat diperiksa," ujarnya.

"Kami tidak punya kewenangan mengecek barang bawaan, karena harus diwajibkan masuk ke loker. Kami tidak tahu, apakah penasihat hukumnya tahu isi barang-barang yang dibawa Tri Nugraha," kata dia.

Kemudian saat akan dibawa turun, Tri meminta izin ke toilet dan akhirnya bunuh diri.

"Tadi kami sudah dapat konfirmasi dari pihak rumah sakit, yang bersangkutan meninggal. Saat dia ke kamar mandi terdengar sekali letusan. Di luar sudah ada jaksa dan dua petugas kepolisian yang berjaga," terang Asep.

"Tri bunuh diri menembak diri, katanya dengan pistol. Dia menembak diri posisinya ada di dalam toilet. Satu kali tembakan," ujarnya.

"Kami belum tahu diduga senjata api. Kejadian sekitar jam 7 malam lebih. Dia diduga menembakan ke dada kiri. Setelah terdengar letusan langsung kami buka pintu toilet. Posisi pintu toilet memang tidak terkunci," lanjutnya.

Sejatinya Tri akan ditahan hari ini terkait kasus yang menyeretnya.

"Dia rencananya kami tahan hari ini, karena untuk kepentingan penyidikan. Apalagi Tadi siang dia tiba-tiba sempat pergi tanpa kami ketahui dan proses pemeriksaan belum selesai,"

Diungkapkan Asep, beberapa bulan sebelumnya Tri sempat tiba-tiba pergi saat proses pemeriksaan akan berjalan.

"Ini juga pernah terjadi, dia datang dan kemudian tiba-tiba pergi. Kami cek dia sudah ada di Jakarta. Makanya kami mengindikasikan takutnya dia melarikan diri," ungkap Asep.

(Tribun Bali/Firizqi Irwan)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul "Misteri Senjata Api yang Dibawa Tri Nugraha, Begini Ungkap Kapolresta Denpasar"

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas