Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Senjata Api di Rumah Tri Nugraha Ilegal, Termasuk Senpi yang Digunakannya untuk Bunuh Diri

Selain peralatan senjata, penyidik Polda Bali juga menemukan sejumlah dokumen senjata atas nama Tri Nugraha.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Senjata Api di Rumah Tri Nugraha Ilegal, Termasuk Senpi yang Digunakannya untuk Bunuh Diri
Tribun Bali/Putu Candra
Tri Nugraha saat bersaksi dalam sidang perkara penipuan, penggelapan dan TPPU dengan terdakwa I Ketut Sudikerta cs beberapa waktu lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Penyidik Polda Bali menemukan dua senjata api (senpi) dan puluhan peluru aktif serta sejumlah perlengkapan senjata saat menggeledah rumah tersangka kasus gratifikasi penerbitan sertifikat tanah dan TPPU, Tri Nugraha di Jalan Pulau Galang, Padangsambian, Denpasar Barat, Bali, Rabu (2/9/2020).

Semua senjata api tersebut tak memiliki izin resmi alias ilegal.

Tri Nugraha diduga melakukan bunuh diri di toilet kantor Kejaksaan Tingi (Kejati) Bali di Denpasar, Senin (31/8/2020) malam.

Saat itu dia baru usai menjalani pemeriksaan dan akan ditahan kejaksaan.

"Kami temukan dua senpi, satu senjata kecil merk North America dan satu senjata api laras panjang seri 652178 yang terpajang di dinding," ungkap Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan saat menggelar jumpa pers di Markas Polda Bali di Denpasar, Rabu (2/9/2020).

Peralatan senjata api dan peluru yang ditemukan di rumah Tri Nugraha yakni 1 kotak senjata warna hitam merk Alva 520 380, kemudian 1 buah magazine hitam, 2 buah sikat pembersih senjata, 1 tas pinggang senjata berisi peluru aktif, 28 butir peluru tajam, 1 selongsong peluru panjang, 5 butir peluru kaliber 22.

Kemudian 40 butir peluru kaliber 45 auto, 3 butir peluru kaliber 9 mili, 20 peluru 9 mili brc, jam tangan, selongsong peluru dan 4 peluru yang masih aktif.

Berita Rekomendasi

"Lebih lanjut kami menunggu pemeriksaan secara laboratorium terhadap barang bukti senjata api dan proyektilnya," kata Kombes Dodi Rahmawan.

Selain peralatan senjata itu, penyidik Polda Bali juga menemukan sejumlah dokumen senjata atas nama Tri Nugraha.

Baca: Siapa Pemilik Senjata Api yang Digunakan Tri Nugraha untuk Bunuh Diri di Toilet Kantor Kejati?

"Di antaranya satu buku senjata namun tidak ditemukan senjatanya. Bukunya ada atas nama Tri Nugraha. Kemudian 1 buku senjata warna merah juga atas nama Tri Nugraha, tidak ditemukan senjatanya, 1 buku senpi warna hijau, kami cari senjatanya tidak ada," kata Dodi.

Dari semua senjata api yang ditemukan di rumah Tri Nugraha, kata Dodi, semuanya tidak berizin alias ilegal.

"Senjata mouser laras panjang dan senjata kecil tadi tidak ada izinnya dan tidak terdaftar. Kemudian dokumen surat kepemilikan senjata yang kami temukan tadi tidak ada senjatanya. Kami akan melakukan pendalaman," ucap Dodi.

Senjata yang ditemukan di ruang toilet kantor Kejati Bali, ungkap Dodi, juga tidak berizin.

Terkait hal ini, Polda Bali bakal melakukan pemeriksaan secara balistik.

Tidak Diperiksa

Menurut hasil pemeriksaan saksi dan CCTV di kantor Kejati Bali, kata Dodi Rahmawan, saat masuk ke kantor Kejati, Senin (31/8/2020) lalu, tidak ada pemeriksaan badan dan barang bawaan Tri Nugraha.

"Hasil pemeriksaan analisa CCTV di lantai dua dan di ruang lobi, kami menemukan bahwa benar lawyer yang mengambil tasnya, dan pada saat itu tidak dilakukan pemeriksaan badan maupun barang yang dibawa pada saat tersangka minta ambil tasnya di loker," kata Kombes Dodi Rahmawan.

"Analisa dalam CCTV dan interogasi saksi-saksi, tidak dilakukan pemeriksaan atau penggeledahan. Yang itu merupakan bagian dari standar operasional prosedur, walaupun waktunya sudah menjelang sore," beber Dodi.

Baca: Rumah Tri Nugraha Digeledah, Polda Bali Temukan Dua Senjata Api dan Puluhan Peluru Aktif

Hal ini diperkuat dengan hasil interogasi terhadap petugas pemeriksaan di loker dan saksi dari penyidik kejaksaan. Sama sekali tidak ada pemeriksaan barang bawaan Tri Nugraha.

Pada Senin (31/8/2020), Tri Nugraha dua kali masuk ke Kantor Kejati Bali.

Pada pemeriksaan pertama, ia izin keluar untuk solat. Tapi Tri Nugraha ternyata pergi ke rumah sakit tanpa memberitahu kepada penyidik.

Setelah pulang dari RS, Tri Nugraha langsung pulang ke rumah. Tidak ada saksi yang melihat apakah Tri Nugraha pulang mengambil senjata atau tidak

Saat dijemput pihak Kejati Bali dan dibawa ke kantor Kejati Bali untuk pemeriksaan Senin sore, Tri Nugraha dan barang bawaannya tidak diperiksa lagi petugas di kantor Kejati Bali.

Prosesi pemakaman Tri Nugraha (53) yang tewas bunuh diri di Kantor Kejati Bali dimakamkan di Tempat Pemakamanan Cikutra, Jalan Pahlawan Kota Bandung, Rabu (2/9/2020).
Prosesi pemakaman Tri Nugraha (53) yang tewas bunuh diri di Kantor Kejati Bali dimakamkan di Tempat Pemakamanan Cikutra, Jalan Pahlawan Kota Bandung, Rabu (2/9/2020). (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

"Tidak ada (pemeriksaan saat ia masuk kedua kalinya). Jadi hanya tas langsung dititipkan, disarankan oleh petugas pemeriksaan silakan masukin barang, handphone dan lain-lain ke dalam tas," ungkap Kombes Dodi.

Dodi mengatakan, tidak ada yang melihat Tri Nugraha mengambil atau menyembunyikan sesuatu.

"Jadi sangat tertutup, setelah melalui rangkaian pemeriksaan, keberadaan yang bersangkutan sangat tertutup. Tidak ada yang melihat atau mengetahui apakah senjata itu ada dalam tas atau memang ada pada tersangka. Tapi dugaan kami, senjata itu kemungkinan sudah ada dalam tas," kata Dodi.

Sementara hasil olah TKP kepolisian menjukkan Tri Nugraha meninggal dunia dengan luka tembak di bagian dada sebelah kiri.

Baca: Jenazah Tri Nugraha Dimakamkan di TPU Cikutra Bandung, Tepat di Sisi Sungai Cidurian

Berdasarkan hasil autopsi, Tri Nugraha meninggal karena luka tembak yang menembus dada dan ditemukan proyektil di TKP.

"Identifikasi terhadap proyektil dan senpi kami lakukan pemeriksaan lebih detil di Mabes Polri untuk melengkapi data proyektil dan senjata," kata Dodi Rahmawan.

"Ditemukan proyektil, dan senpi dengan luka tembak, diperkuat hasil autopsi bahwa penyebab kematian luka tembak yang ada di posisi dada tembus bagian belakang, mengenai bilik bagian organ jantung yang menyebabkan pendarahan berat. Ini hasil autopsi di RS Sanglah," kata Dodi.

Lebih lanjut dikatakannya, dari hasil pra rekonstruksi terhadap keberadaan saksi di TKP, Tri Nugraha waktu kejadian sendirian di toilet.

Ditreskrimum Polda Bali bersama Kejati Bali melaksanakan konferensi pers di depan kantor Ditreskrimum Polda Bali, Rabu (2/9/2020).
Ditreskrimum Polda Bali bersama Kejati Bali melaksanakan konferensi pers di depan kantor Ditreskrimum Polda Bali, Rabu (2/9/2020). (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

Konferensi pers kemarin dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali, Asep Maryono. Ditanya apakah benar Tri Nugraha dan penasihat hukumnya masuk ke kantor Kajati Bali tanpa diperiksa barang bawaanya, Asep Maryono tidak menampik hal tersebut.

"Tidak ada pemeriksaan tubuh dan barang, memang betul. Itu hasil pemeriksaan sementara, namun masukan ini kami akan jadikan bahan pemeriksaan internal," kata Asep.

Ditanya apakah ini kelalaian dari Kejati Bali, Asep berkata, "Kita lihat saja nanti karena sekarang sedang dilakukan pemeriksaan internal."

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Semua Senjata Api Milik Tri Nugraha Ilegal, Ada 2 Senpi dan Puluhan Butir Peluru Aktif

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas