Ngaku Bisa Gandakan Uang dengan Modal Kunyit, Kakek Ini Cabuli Anak Teman Modus Balurkan Ramuan
JMR adalah warga Keluraha Pagesanga, Mataram, yang kini sudah ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polresta Mataram.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang kakek berinisial JMR (58) mengaku bisa menggandakan uang dan malah melakukan pencabulan terhadap anak temannya yang masih 16 tahun.
JMR adalah warga Keluraha Pagesanga, Mataram, yang kini sudah ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polresta Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa menyampaikan, modus dari pelaku yakni pura-pura ingin menolong ayah korban yang sedang kesulitan ekonomi, dengan mengaku bisa menggandakan uang.
Baca: Dukun Pakai Flashdisk untuk Simpan Koleksi Video Rekaman Pencabulan Dirinya dengan Anak SD
"Pelaku meminta ayah korban datang ke rumah bersama anaknya. Lalu memasukkan uang di sebuah kardus. Katanya uangnya bisa bertambah menjadi Rp 500 juta," kata Kadek, Rabu (2/9/2020).
Adapun syarat yang harus dipenuhi ayah korban yakni harus membawa dua botol air mineral dan satu buah kunyit.
Anak korban lalu diminta masuk ke dalam kamar, kemudian pelaku pura-pura memulai ritualnya dengan mengupas kunyit yang akan dibalur ditubuh korban.
Baca: Polisi Tangkap 56 Pria dalam Pesta Seks Gay di Apartemen Kuningan, Banyak yang Sudah Berkeluarga
Setelah itu, pelaku mulai mengerayangi tubuh korban.
Perbuatan pelaku diketahui setelah korban bercerita atas tindakan bejat pelaku kepada orangtuanya.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Kompas.com/Idham Khalid)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Bisa Gandakan Uang, Kakek Ini Cabuli Anak Teman"