Ramai Kasus Juru Parkir Gores Mobil di Solo, Berikut Hak dan Kewajiban Petugas Parkir Menurut Perda
Berikut hak dan kewajiban petugas parkir atau juru parkir menurut Perda Surakarta Nomor 1 Tahun 2013. Sebelumnya, viral juru parkir gores mobil.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Daryono
Henry mengatakan pengelola parkir sudah berkomunikasi dengan pemilik mobil.
"Pengelola menyelesaikan bertemu dengan si pemilik kendaraan," terang Henry dikutip dari TribunSolo.com, Minggu (30/8/2020).
"Ternyata pemilik kendaraan meminta ganti rugi Rp 200 ribu," tambahnya.
Pengelola dan juru parkir, lanjut Henry, akan dipanggil untuk dibina di kantor Dishub Kota Solo.
"Hari ini juru parkirnya sedang libur. Besok pengelola dan juru parkir kita panggil ke kantor," tandasnya.
Baca: Daerah Manahan Solo Jadi Klaster Corona, dari Tracing Pasien Covid-19 yang Meninggal
Tarif Zona Parkir di Solo
Sementara itu Henry juga menjelaskan besaran tarif parkir di Solo.
Henry menjelaskan zona parkir dibagi menjadi C, D, dan E.
"Untuk Zona C, tarif mobil Rp 3 ribu dan motor Rp 2 ribu secara progresif," ungkapnya.
Sedangkan untuk Zona D, tarif parkir mobil Rp 2 ribu dan motor Rp 1.500.
"Untuk Zona E, tarif mobil Rp 1.500 dan motor Rp 1.000," ujarnya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Tribunsolo.com/Adi Surya Samodra)