Ramai Kasus Juru Parkir Gores Mobil di Solo, Berikut Hak dan Kewajiban Petugas Parkir Menurut Perda
Berikut hak dan kewajiban petugas parkir atau juru parkir menurut Perda Surakarta Nomor 1 Tahun 2013. Sebelumnya, viral juru parkir gores mobil.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Media sosial diramaikan dengan kasus dugaan penggoresan body mobil oleh oknum petugas parkir atau juru parkir (jukir) di Solo, Jawa Tengah.
Masalah berawal dari pengendara mobil yang tidak membayar parkir sesuai peraturan yang berlaku.
Mobil tersebut parkir di zona parkir yang bertarif Rp 3 ribu, namun hanya membayar Rp 2 ribu.
Petugas parkir pun mengaku menggores mobil tersebut dikarenakan jengkel.
Lantas, apa saja hak dan kewajiban petugas parkir?
Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Solo, Henry Satya Negara menyebut, sudah ada aturan yang menjelaskan hak dan kewajiban petugas parkir.
"Penjelasannya sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta No 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan," ungkap Henry dalam program Overview Tribunnews.com, Kamis (3/9/2020).
Baca: Kronologi Juru Parkir Diam-diam Gores Mobil Pelanggan Karena Tak Diberi Uang Parkir Rp 3.000
Menurut Perda tersebut, petugas parkir adalah petugas yang mengatur secara langsung kendaraan yang diparkir dan memungut retribusi parkir dari pengguna jasa perparkiran.
Hak petugas parkir tercantum pada Pasal 221 Perda tersebut.
Petugas Parkir mempunyai hak:
a.memperoleh penghasilan sebesar 25 % dari pendapatan parkir;
b.memungut Retribusi Parkir sesuai ketentuan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah; dan
c.mendapat jaminan sosial dan hak-hak lainnya dari pengelola parkir.
Sedangkan kewajiban petugas parkir diatur dalam Pasal 224 ayat (1).
Baca: Seorang Wanita Diperkosa 2 Juru Parkir saat Mabuk Berat, Celana Dalam hingga Motor jadi Barang Bukti
Petugas Parkir mempunyai kewajiban:
a.melaksanakan tugas yang ditetapkan pengelola yang telah disahkan oleh Dinas;
b.menyerahkan bukti retribusi parkirkepada pengguna jasa parkir;
c.menyerahkan hasil pemungutan retribusi parkir kepada pengelola;
d.memakai seragam parkir, beserta kelengkapanyang telah ditetapkan, dan kartu tanda anggota;
e.memberikan pelayanan kepada Pengguna Jasa Parkir dengan baik;
f.menata dengan tertib Kendaraan yang diparkir sesuai dengan pola parkir yang ditetapkan;
g.memberikan jaminan keamanan;
h.memberikan ganti rugi atas kehilangan Kendaraantermasuk kelengkapannya dan/atau kerusakan yang dialami karena kesengajaan atau kealpaan;
i.mematuhi ketentuan tarif retribusi parkir yang berlaku; danj.menjaga kebersihan, keindahan dan kenyamanan lingkungan parkir.
Masih menurut Henry, petugas parkir juga bertanggung jawab kepada kendaraan pengguna jasa parkir dari sebelum parkir hingga meninggalkan parkir.
"Pengguna jasa parkir harus mendapatkan pelayanan pengarahan penataan parkir hingga meninggalkan lokasi parkir," ungkap Henry.
Baca: Pemulung Berusia 70 Tahun Meninggal di Parkiran Gereja Baptis Indonesia
Kasus Penggoresan
Sementara itu, pengelola parkir di kawasan depan Toko Roti Jaya Abadi Solo harus mengganti rugi ratusan ribu rupiah kepada seorang pemilik mobil warna silver yang digores petugas parkir.
Henry mengatakan pengelola parkir sudah berkomunikasi dengan pemilik mobil.
"Pengelola menyelesaikan bertemu dengan si pemilik kendaraan," terang Henry dikutip dari TribunSolo.com, Minggu (30/8/2020).
"Ternyata pemilik kendaraan meminta ganti rugi Rp 200 ribu," tambahnya.
Pengelola dan juru parkir, lanjut Henry, akan dipanggil untuk dibina di kantor Dishub Kota Solo.
"Hari ini juru parkirnya sedang libur. Besok pengelola dan juru parkir kita panggil ke kantor," tandasnya.
Baca: Daerah Manahan Solo Jadi Klaster Corona, dari Tracing Pasien Covid-19 yang Meninggal
Tarif Zona Parkir di Solo
Sementara itu Henry juga menjelaskan besaran tarif parkir di Solo.
Henry menjelaskan zona parkir dibagi menjadi C, D, dan E.
"Untuk Zona C, tarif mobil Rp 3 ribu dan motor Rp 2 ribu secara progresif," ungkapnya.
Sedangkan untuk Zona D, tarif parkir mobil Rp 2 ribu dan motor Rp 1.500.
"Untuk Zona E, tarif mobil Rp 1.500 dan motor Rp 1.000," ujarnya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Tribunsolo.com/Adi Surya Samodra)