Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RS Penuh, 4 Tahanan Positif Covid-19 Terpaksa Isolasi Mandiri di Kejari Lumajang

Kepala Kasi Pidana Umum Kejari Lumajang, Arie Chandra, mengatakan keempat tahanan tersebut tengah menjalani isolasi mandiri di Kantor Kejari Lumajang.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in RS Penuh, 4 Tahanan Positif Covid-19 Terpaksa Isolasi Mandiri di Kejari Lumajang
CNN
Ilustrasi Coronavirus. Setelah 7 karyawan sebuah pusat grosir di Sleman Yogyakarta positif covid-19, pengunjung lakukan tes rapid massal. 

TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Empat orang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang positif Covid-19.

Mereka adalah pria berinisial (27), ZA (33), M (30), AP (23).

Kepala Kasi Pidana Umum Kejari Lumajang, Arie Chandra, mengatakan keempat orang tersebut tengah menjalani isolasi mandiri di Kantor Kejari Lumajang.

Alasannya karena keempatnya bersatus tanpa gejala alias OTG.

Ditambah lagi kondisi rumah sakit rujukan setempat telah penuh pasien Covid-19.

Baca: Mahasiswa UPNVY Positif Covid-19 Usai Ujian Tesis Tatap Muka, Fakultas Ditutup Sepekan

"Hasilnya OTG tidak bisa dirawat di RS atau puskesmas dan RS Rujukan yang ditunjuk ternyata penuh, akhirnya muncul solusi isolasi mandiri di sini (Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang)," kata Arie, Jumat (4/9/2020).

Kendati demikian, dirinya memastikan bahwa sterilisasi di area kantornya telah terjaga.

Berita Rekomendasi

Pihaknya memastikan tidak melakukan interaksi setelah keempatnya didiagnosa positif corona.

"Semua dalam satu ruangan cukup luas, toilet ada di dalam, mereka pakai masker, sering cuci tangan, dan jam makan, vitamin kami berikan dengan tidak bersentuhan," ucapnya.

Baca: Gadis 12 Tahun di Lumajang Hidup Lagi Saat Jenazahnya Dimandikan, Ini Penjelasan Dokter

Arie menegaskan meskipun 4 tahanan ini terpapar Covid-19, bukan berarti proses hukum menjadi terhambat.

Semisal nantinya jika hakim lebih dulu menjatuhkan hukuman sebelum masa karantina selesai, maka mereka akan diserahkan ke Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lumajang.

"Terkait karantina, ini kan proses hukum tetap jalan. Artinya kalau sudah divonis tapi masih dalam masa karantina 14 hari selanjutnya kami serahkan ke Dinas Kesehatan (Lumajang)," ujarnya.

"Silahkan mau dimasukkan ke RS, atau misalnya tempat penanganan tertentu itu kami serahkan ke Tim Gugus dan Dinas Kesehatan," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul RS Penuh, 4 Tahanan yang Positif Corona Jalani Isolasi Mandiri di Kejari Lumajang

Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas