Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hiiii, Tak Pakai Masker di Sidoarjo Harus Ke Kuburan Covid-19 dan Berdoa di Malam Hari

Beragam cara pemerintah untuk memberi efek jera bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hiiii, Tak Pakai Masker di Sidoarjo Harus Ke Kuburan Covid-19 dan Berdoa di Malam Hari
M Taufik/Surya
Para pelanggar protokol kesehatan saat dihukum berdoa di area makam Praloyo Sidoarjo, Jumat (4/9/2020) tengah malam 

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO -- Beragam cara pemerintah untuk memberi efek jera bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Sebelumnya, ada yang memasukkan pelanggar ke peti mati beberapa saat.

Sementara di Sidoarjo memberi sanksi yang bisa bikin bulu kuduk berdiri.

Para pelanggar diharuskan berdoa di pemakaman korban covid-19 di malam hari.

Sedikitnya 54 orang warga terjaring razia protokol kesehatan yang digelar di sejumlah tempat di Sidoarjo, Jumat (4/9/2020) malam.

Mereka rata-rata tidak pakai masker saat terkena razia.

Termasuk razia di seputaran Alun-alun Sidoarjo, kawasan Buduran, dan beberapa lokasi lain.

Berita Rekomendasi

Semua yang terjaring razia itu dikumpulkan dan disuruh pakai rompi orange bertuliskan pelanggar protokol kesehatan.

Baca: Langgar Protokol Covid-19, Kali Ini Bupati Karawang yang Kena Tegur Tito Karnavian

Mereka lantas diangkut menggunakan truk menuju area makam Praloyo.

Seperti diketahui, makam di kawasan Lingkar Timur ini merupakan pusat pemakaman korban covid-19 di Sidoarjo.

Tengah malam, sekira pukul 23.30 WIB sampai sekira 00.15 WIB, para pelanggar protokol kesehatan itu disuruh duduk di atas makam. Berpencar di setiap makam.

Awalnya, ada lampu penerangan di tengah area makam.

Kemudian lampu dimatikan dan mereka disuruh membaca doa untuk para almarhum yang sudah dimakamkan di sana.

Baca: Sanksi Masuk Peti Mati di Pasar Rebo Diwacanakan Bakal Dilanjutkan

"Dengan sanksi seperti ini, kita berharap timbul efek jera bagi semua. Supaya bisa patuh menjalankan protokol kesehatan," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji yang memimpin langsung razia dan pemberian sanksi itu.

Menurutnya, secara bertahap masyarakat sudah diimbau. Kemudian secara bertahap pula penerapan sanksi.

Mulai dari menyapu jalan, menyapu pasar, berdoa di makam umum, dan sebagainya. Tapi masih banyak yang tetap bandel.

Baca: Langgar Protokol Kesehatan, Warga Sebut Pilih Dihukum Masuk Peti Mati karena Tak Punya Uang

"Kami juga akan terus evaluasi. Apakah ini efektif atau perlu dievaluasi. Intinya, kami tak akan lelah dalam berupaya mendisiplinkan masyarakat," lanjutnya.

Masuk Peti Mati

Satpol PP Jakarta Timur mulai memberikan sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan dengan memasukkan mereka ke peti mati.

Ini menjadi cara baru mendisiplinkan pelanggar protokol kesehatan, yakni dengan cara memasukkan ke peti mati.

Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan sanksi ini diberikan jajarannya di Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo saat menggelar razia pada Rabu (2/9/2020).

"Tadi kalau enggak salah ada dua orang (pelanggar protokol kesehatan dimasukkan peti mati). Coba nanti saya cek lagi," kata Budhy saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (2/9/2020).

Pelanggar protokol kesehatan di Kelurahan Kalisari yang memilih sanksi masuk peti mati di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (6/9/2020).
Pelanggar protokol kesehatan di Kelurahan Kalisari yang memilih sanksi masuk peti mati di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (6/9/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Menurutnya sanksi memasukkan pelanggar protokol kesehatan dalam peti mati selama beberapa menit itu tidak direncanakan jajarannya.

Peti mati awalnya dibawa berkeliling petugas gabungan dalam mobil bak itu dimaksudkan jadi peringatan berbahayanya penularan Covid-19.

Namun jumlah pelanggar yang memilih sanksi kerja sosial dibanding membayar denda sebesar Rp 250 ribu seusai ketentuan terlampau banyak.

"Karena banyak yang mengantri kebetulan petugas di Pasar Rebo lagi bawa peti mati yang kosong. Ditanya ke pelanggar 'mau masuk peti mati atau nunggu'," ujarnya menirukan.

Budhy menuturkan tawaran masuk peti mati yang tidak diatur jadi sanksi dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 itu disetujui pelanggar.

Pihaknya masih mempertimbangkan apa sanksi masuk peti mati bagi pelanggar protokol kesehatan bakal diterapkan di Jakarta Timur atau tidak.

"Kami juga pakaikan disinfektan ke peti mati agar tetap steril setelah dimasukkan pelanggar," tuturnya. (M Taufik/Surya/Tribun Jakarta)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tak Pakai Masker, Warga Sidoarjo Dihukum Berdoa Tengah Malam di Makam Korban Covid-19

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas